Perbankan syariah adalah salah satu jenis bank yang dibagi menurut jenis kegiatannya. Dalam kegiatan perbankan, bank syariah menerapkan prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pengertian Bank
Mengutip buku Ekonomi oleh Alam S, kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banco yang berarti bangku atau meja. Meja dalam sejarah bank pertama kali digunakan sebagai tempat menukar uang. Oleh karena itu, bank pertama kali berfungsi sebagai tempat penukaran uang.
Seiring waktu, fungsi bank diperankan oleh para "pandai besi" (goldsmith) yang menyediakan jasa menyimpan uang, emas dan perak untuk menghindari pencurian.
Prof. G.M. Verryn Stuart dalam bukunya berjudul Bank Politics, mengatakan bank adalah badan usaha yang bertujuan memberi kredit, baik dengan uang sendiri maupun uang yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas serta uang giral.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun 1992 dan UU Perbankan No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, dijelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Bank Syariah
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip ini adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Bank syariah dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Bank Umum Syariah
Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapun kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi hal-hal sebagai berikut, di antaranya:
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembayaran berdasarkan prinsip syariah.
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapun kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi hal-hal sebagai berikut, di antaranya:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk; simpanan berupa tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain, dan investasi berupa deposito atau tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain.
- Menyalurkan dana kepada masyarakat.
- Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wadi'ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah dan/atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan Unit Usaha Syariah (UUS).
- Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
Mengenali Perbankan Syariah
Mengutip Buku Saku OJK, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengenali layanan perbankan syariah, seperti:
- Perhatikan logo iB yang dipasang di depan kantor bank yang telah resmi beroperasi sebagai bank syariah, baik kantor pusat, kantor cabang maupun kantor layanan syariah. Logo iB juga biasanya dipampang di papan reklame, spanduk, billboard atau neon sign.
- Masyarakat bisa mendapat layanan perbankan syariah di bank-bank konvensional yang membuka layanan office channeling Bank Syariah. Penandannya adalah stiker logo iB layanan syariah yang umumnya terpasang di pintu masuk kantor cabang bank konvensional. Biasanya di depan konter layanan syariah, bank juga memasang banner atau poster yang memberikan penjelasan mengenai produk dan dan jasa perbankan syariah yang tersedia.
- Layanan bank syariah bisa ditemukan di kantor pos terdekat. Beberapa bank syariah telah bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia dalam rangka memperluas jaringan layanan kepada masyarakat.
- Kartu debit bank syariah juga sudah dapat digunakan untuk berbelanja di supermarket, mall, restoran dan tempat-tempat wisata yang mempunyai hubungan kerja sama dengan bank syariah.