Nadiem Beri Penjelasan, Madrasah Tak Akan Hilang dalam RUU Sisdiknas

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021). Rapat tersebut membahas terkait penjelasan Ketua Komisi X DPR dan pandangan pemerintah terhadap RUU tentang Praktik Psikologi.
30/3/2022, 13.47 WIB

Berbagai pihak mengkritik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait hilangnya kata madrasah dari draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Namun, Nadiem memastikan hal itu tidak akan terjadi.

Nadiem mengatakan, sedari awal ia tidak ada keinginan untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional.

"Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," kata Nadiem dalam tayangan video di Instagram @nadiemmakarim, dikutip Rabu (30/3).

Menurutnya, sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan Mts, atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.

Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat Undang-Undang. "Sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," katanya.

Mantan bos Gojek itu mengatakan, empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU itu meliputi kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi.

Kemudian, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan hak belajar. Selanjutnya, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Berikutnya, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Nadiem juga memastikan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Kedua kementerian membahas upaya dan program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dalam proses revisi RUU Sisdiknas.

"Dengan mengedepankan semangat gotong royong dan inklusif,"  kata Nadiem.

Sementara, Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan banyak pihak terkait RUU Sisdiknas sejak awal revisi. Yaqut juga yakin aturan ini memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren serta madrasah. 

Ia pun yakin, RUU Sisdiknas yang mengusung fleksibilitas akan meningkatkan mutu pembelajaran untuk semua peserta didik. "Kualitas sistem pendidikan kita akan semakin membaik di masa depan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyoroti hilangnya kata madrasah dalam draf RUU Sisdiknas. Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyebutkan beberapa kali kata madrasah, yaitu di Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 25, Pasal 17 ayat 2, Pasal 18 ayat 3, Pasal 38 ayat 2, Pasal 51 ayat 1, Bagian ketiga, Pasal 56 ayat 1, ayat 3, ayat 4, Pasal 66 ayat 1.

"(Madrasah) seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan mereka, bukan dihilangkan dari RUU Sisdiknas 2022," kata dia, seperti dikutip dari keterangan pers.

Reporter: Rizky Alika