DPR Akan Panggil KPK Bahas Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar

ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
14/4/2022, 21.39 WIB

 Sebelumnya, Lili dilaporkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko atas dugaan gratifikasi. Lili dianggap menerima akomodasi hingga tiket MotoGP Mandalika.

“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (9/4).

Survei Indikator Politik Indonesia soal kepercayaan publik terhadap institusi negara juga menemukan kepercayaan publik terhadap KPK cenderung menurun. Berikut datanya:

Sebelumnya, Lili juga pernah tersandung kasus penyalah gunaan wewenang pada tahun 2021. Saat itu, dia terbukti memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK untuk menekan mantan Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial.

Dia menekan Syahrial agar memuluskan urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjung Balai. Dari kasus tersebut, Dewas KPK memutuskan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40% bagi Lili selama 12 bulan.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla