Ketua DPR Desak Kejaksaan Usut Semua Pihak Terkait Korupsi Ekspor CPO

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Menteri Perdagangan M Lutfi mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
22/4/2022, 15.11 WIB

Menurut Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi, keempat tersangka memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian negara.   

“Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” ujar Supardi dalam keterangannya, Selasa (19/4).

Hal ini menyangkut perbuatan para tersangka yang diduga bermufakat agar izin persetujuan ekspor CPO dapat keluar, tanpa perlu memenuhi syarat aturan pemerintah.

Simak juga data mengenai produksi minyak sawit di Indonesia:

Untuk memuluskan rencana ini, Stanley, Parulian, serta Togar Sitanggang aktif membangun komunikasi kepada Wisnu Wardhana. Selanjutnya Wisnu menerbitkan PE terkait komoditas CPO kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal ketiga perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat karena mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri. Kemudian, tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla