KPK Duga Ade Yasin Beri Auditor Uang Mingguan Senilai Total Rp1,9 M

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Ketua KPK Firli Bahur (tengah) didampingi Ketua BPK Isma Yatun (kiri) menyaksikan barang bukti saat konferensi pers penetapan dan penahanan sejumlah tersangka salah satunya Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari.
28/4/2022, 08.40 WIB

Ade Yasin kemudian menerima laporan dari Ihsan Ayatullah, bahwa Laporan Keuangan Daerah Pemkab Bogor jelek dan jika BPK Jabar melakukan audit akan menghasilkan opini disclaimer. Tak mau hasil laporan keuangannya mendapatkan opini buruk, Ade Yasin meminta Ihsan mengusahakan agar laporan keuangan Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP.

Setelah itu, sekitar Januari lalu, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang antara anggota pemeriksa BPK Jabar, Hendra, dengan Ihsan dan Maulana agar mengkondisikan susunan tim audit interim di BPK Jabar. Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang senilai Rp 100 juta secara tunai kepada Kepala Subauditoriat BPK Jabar, Anton Merdiansyah.

Anton kemudian mengkondisikan susunan tim untuk memenuhi permintaan Ihsan, sehingga objek yang diaudit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu agar dapat membentuk opini WTP. “Jadi ada SKPD yang tidak dilakukan pemeriksaan,” jelas Firli.

Auditor BPK Jabar kemudian mengaudit berbagai pelaksanaan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor mulai Februari dan berjalan hingga April ini. Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan rute kandang roda – pakan sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak.

“Nanti ini harus kami dalami lagi,” ungkap Firli.

Dalam kasus ini, para tersangka pemberi uang suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka yang diduga menerima uang, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat ini, para tersangka juga telah ditahan untuk 20 hari pertama. Mereka ditahan di empat lokasi berbeda, yaitu: Ade ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya; Maulana dan Ihsan di Rutan KPK Kavling C1, Rizki dan Arko di Rutan Gedung Merah Putih KPK; serta Anthon, Hendra, dan Gerri di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla