BPK Laporkan Temuan Soal Garuda hingga Insentif Pajak ke Jokowi

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun (kanan) berjalan usai penyerahan laporan hasil pemeriksaan pada Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
23/6/2022, 14.30 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil temuan mereka terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021 kepada Presiden Joko Widodo. Ada tujuh temuan mereka yang perlu diperbaiki oleh pemerintah.

Temuan pertama adalah insentif perpajakan tahun 2021 sebesar Rp 15,3 triliun yang belum sepenuhnya memadai. BPK merekomendasikan agar pemerintah menguji kembali kebenaran pengajuan insentif yang diajukan Wajib Pajak.

Kedua, piutang pajak yang macet sebesar Rp 20,4 triliun lantaran belum ada penagihan yang memadai. "Maka kami rekomendasikan pemerintah menginventarisasi pajak macet yang kedaluwarsa 30 juni serta aktif untuk menagih," kata Ketua BPK Isma Yatun saat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP 2021 di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (23/6).

Temuan ketiga, masih ada sisa dana investasi pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 7,5 triliun yang tidak dapat disalurkan. Temuan yang sama juga terjadi pada dana ke PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp 800 miliar.

"Rekomendasinya agar mengembalikan sisa dana investasi untuk Garuda ke rekening kas umum negara," kata Isma Yatun.

Temuan keempat, investasi pemerintah dalam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema, dan penyajian laporan keuangan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

"Rekomendasinya agar pemerintah menetapkan akuntansi penyajian investasi jangka panjang non permanen lainnya pada BP Tapera yang ditunjuk sebagai Operator Investasi Pemerintah," kata Isma Yatun.

Temuan kelima, penganggaran belanja non program PEN pada 80 Kementerian dan Lembaga (K/L) senilai Rp 12,5 triliun belum sepenuhnya sesuai aturan. Makanya BPK merekomendasikan pemerintah memperbaiki mekanisme penganggaran dan pelaksanaannya untuk mengurangi risiko belanja yang tidak tepat sasaran.

Temuan keenam, sisa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2020-2021 senilai Rp 1,2 triliun belum dapat disajikan sebagai piutang transfer ke daerah. Oleh sebab itu BPK merekomendasikan pemerintah agar menginventarisasi dan rekonsiliasi sisa dana BOS reguler.

Temuan terakhir, kewajiban jangka panjang atas program pensiun pemerintah. Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan satuan tugas pemerintah mempercepat penyelesaian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) soal imbalan kerja.

"Termasuk pengaturan transisi selama proses aturan perundangan terkait pensiun," kata Isma Yatun.

Jokowi lalu memerintahkan para menteri untuk menyelesaikan temuan BPK tersebut. Perbaikan diperlukan agar masyarakat mendapatkan manfaat dari uang yang dikumpulkan dari mereka.