Modus Dugaan Korupsi Terkait Impor Garam

ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.
Petani menunjukkan bibit garam saat produksi garam tradisional di Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Aceh, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.
29/6/2022, 17.20 WIB

“Kita nanti sampai masuk ke proses bagaimana cara mendapatkan kuota,” jelas Supardi.

Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah beberapa lokasi di Surabaya, Jawa Timur, untuk mencari bukti tambahan menyangkut perkara ini.

Perkara ini secara resmi telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 yang terbit pada Senin (27/6). 

Dalam kasus ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga menerbitkan aturan impor garam industri kepada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa verifikasi stok garam lokal dan industri yang tersedia. Kemudian pada 2018, terdapat pula 21 perusahaan importir garam yang mendapat persetujuan impor garam industri dari Kemendag sebanyak 3,7 juta ton, dengan nilai mencapai Rp 2,05 triliun.

 Selanjutnya para importir secara melawan hukum mengalihkan peruntukkan garam industri tersebut menjadi garam konsumsi yang memiliki disparitas harga cukup tinggi. Oleh sebab itu, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

“Garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor dan pada hari ini tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” ungkap Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam Konferensi Pers di Kompleks Kejaksaan Agung pada Senin (27/6).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla