Kejaksaan Kantongi Calon Tersangka Korupsi Proyek BFC Krakatau Steel

Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
30/6/2022, 13.39 WIB

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi menyatakan bahwa timnya telah mengantongi nama-nama calon tersangka.

“Kita sudah mengantongi siapa-siapa,” ujar Supardi kepada Katadata.co.id pada Kamis (30/6).

Menyangkut keberadaan mereka, Supardi memastikan para calon masih berada di Indonesia dan timnya tidak khawatir mereka melarikan diri keluar negeri sehingga tak perlu meminta imigrasi untuk melakukan upaya pencegahan. “Tidak perlulah (pencegahan). Ada di dalam negeri,” ungkapnya.

Meski sudah mengantongi nama calon tersangka, Supardi masih enggan mengungkap nama mereka ke publik. Menurutnya, tim penyidik masih membutuhkan hasil analisis para ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) rampung, untuk menguatkan bukti yang sudah dimiliki timnya.

“Kita sudah ada lah nanti siapa yang bertanggung jawab. Nanti tunggu itu kelar, kita umumkan,” katanya.

Analisis dari para ahli ini membutuhkan waktu karena terkait dengan proses penghitungan kerugian negara. Selain itu, analisis dilakukan berdasarkan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

Selain analisis dari barang bukti yang dikumpulkan, tim penyidik juga memeriksa saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini. Pada Rabu (29/6), tim penyidik memeriksa Direktur Utama PT Victorindo Inti Cemerlang, inisial VS, selaku vendor dari PT Krakatau Engineering.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla