Kejaksaan Kantongi Calon Tersangka Korupsi Proyek BFC Krakatau Steel

Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
30/6/2022, 13.39 WIB

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi menyatakan bahwa timnya telah mengantongi nama-nama calon tersangka.

“Kita sudah mengantongi siapa-siapa,” ujar Supardi kepada Katadata.co.id pada Kamis (30/6).

Menyangkut keberadaan mereka, Supardi memastikan para calon masih berada di Indonesia dan timnya tidak khawatir mereka melarikan diri keluar negeri sehingga tak perlu meminta imigrasi untuk melakukan upaya pencegahan. “Tidak perlulah (pencegahan). Ada di dalam negeri,” ungkapnya.

Meski sudah mengantongi nama calon tersangka, Supardi masih enggan mengungkap nama mereka ke publik. Menurutnya, tim penyidik masih membutuhkan hasil analisis para ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) rampung, untuk menguatkan bukti yang sudah dimiliki timnya.

“Kita sudah ada lah nanti siapa yang bertanggung jawab. Nanti tunggu itu kelar, kita umumkan,” katanya.

Analisis dari para ahli ini membutuhkan waktu karena terkait dengan proses penghitungan kerugian negara. Selain itu, analisis dilakukan berdasarkan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

Selain analisis dari barang bukti yang dikumpulkan, tim penyidik juga memeriksa saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini. Pada Rabu (29/6), tim penyidik memeriksa Direktur Utama PT Victorindo Inti Cemerlang, inisial VS, selaku vendor dari PT Krakatau Engineering.

Sebagai pihak vendor, VS diperiksa terkait penyediaan pipa & fitting UPVC, material stud bolt & dog bolt, railway, trabelling rail, paket railway hot metal, cable electrical & instrument, outstanding material, rail crane, counter sunk bolt, nut & washer, dan material lainnya pada area proyek BFC.

Diketahui, nilai kontrak dari penyediaan tersebut sebesar USD 3,7 juta atau Rp 24,03 miliar.

“Jumlah yang dibayarkan PT Krakatau Engineering ke rekening PT Victorindo Inti Cemerlang sebesar Rp 30,4 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (30/6) malam.

Kemudian, tim penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT SCG Ready Mix Indonesia, berinisial RRH. Dirinya diperiksa terkait subkontrak dari PT Krakatau Engineering untuk pembangunan proyek BFC.

Dalam kasus ini, tim penyidik sebelumnya menemukan bahwa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan pinjaman sebesar Rp 2,45 triliun kepada PT Krakatau Engineering, anak perusahaan PT Krakatau Steel. Pinjaman itu untuk pembiayaan pembangunan pabrik BFC atau tanur tiup.

Dari pinjaman tersebut, hingga saat ini PT Krakatau Engineering diketahui masih belum bisa melunasinya disebabkan berbagai permasalahan di dalam proyek pembangunan pabrik BFC. Sebagaimana diketahui, dari proyek tersebut, PT Krakatau Engineering mengalami kerugian mencapai Rp 478 miliar.

Reporter: Ashri Fadilla