Ragam Aplikasi Pemerintah Kendalikan Konsumsi BBM hingga Minyak Curah

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Pengendara menunjukkan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022).
11/7/2022, 20.01 WIB

"Kriteria pembatasan dibuat sederhana, dan operated di SPBU, tanpa MyPertamina," ujarnya di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (11/7).

Penggunaan aplikasi untuk urusan pembatasan distribusi kebutuhan pokok, juga coba diterapkan untuk minyak curah. Pemerintah berencana menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memonitor konsumsi minyak curah. Padahal sejatinya, aplikasi tersebut tercipta untuk melacak mobilitas orang di tengah pandemi.

Penerapan ini masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi publik. Untuk konsumsi, pelanggan berhak mendapatkan kuota pembelian minyak goreng curah sebanyak 10 liter setiap hari, per nomor induk kependudukan (NIK).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tetap dapat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menunjukkan NIK.

Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6).

Melalui aplikasi atau menunjukkan KTP, pelanggan dapat memperoleh MGCR dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Jauh sebelum MyPertamina dan PeduliLindungi, baik pemerintah pusat dan daerah sudah ramai-ramai menciptakan aplikasi untuk segala urusan pemerintah, demi memudahkan layanan publik. 

Dari bayar listrik, pajak, daftar paspor, sertifikat tanah, hingga catatan sipil dan layanan pemerintah daerah, semuanya telah memiliki aplikasi masing-masing. Pada setiap aplikasi, pengguna juga wajib memasukkan data informasi pribadi. Pemerintah mencatat jumlahnya kini telah mencapai 24 ribu.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Badan Pusat Statistik (BPS) sedang membangun Satu Data Indonesia yang diharapkan bisa mengintegrasikan data berdasarkan ribuan aplikasi milik Kementerian dan Lembaga pemerintah.

“Satu Data Indonesia itu akan bisa menurunkan biaya operasional pemerintah dan meningkatkan reliabilitas dan mengkoordinasikan aplikasi pemerintah sehingga setiap Kementerian dan Lembaga tidak perlu membuat aplikasi sendiri-sendiri,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam webinar Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2022, Senin (11/7) seperti dikutip dari Antara.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pemerintah sedang menyiapkan aplikasi super untuk layanan publik terpadu. Ide ini sebagai bagian dari implementasi kebijakan berbasis data, untuk menghasilkan satu data.

"Jika kita bicara pelayanan publik, maka harus kita sadari ada begitu banyak layanan yang diakses masyarakat secara parsial. Oleh karena itu, Pemerintah sedang menyiapkan public services super apps, suatu aplikasi layanan publik terpadu dalam satu aplikasi," kata Johnny dalam siaran pers, Senin (11/7).

Menurutnya, setiap lembaga pemerintahan saat ini menggunakan aplikasi masing-masing, sehingga menjadi terlalu banyak dan kurang efisien. Aplikasi super ini berguna untuk memudahkan komunikasi lintas instansi yang terintegrasi dalam satu sistem.

Super apps ini juga bertujuan mencegah duplikasi aplikasi sejenis dari berbagai kementerian dan lembaga. 

Halaman:
Reporter: Antara, Muhamad Fajar Riyandanu