KPK Tangkap Hakim Agung dalam OTT Dugaan Suap Perkara MA

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kiri) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dan para Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), Lili Pintauli Siregar (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) menyampaikan konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Penulis: Yuliawati
22/9/2022, 18.52 WIB

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9) malam.

"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

Halaman:
Reporter: Antara