KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Garuda, Terseret Suap Rp100 Miliar

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Penulis: Ira Guslina Sufa
4/10/2022, 11.41 WIB

"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

KPK juga mengharapkan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Selain itu, ia meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan kasus.

 Menurut Ali dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat ini cukup kompleks. Selain karena lokusnya transnasional, upaya suap ini tidak hanya melibatkan individu tetapi juga korporasi.

“Ada aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Kami memastikan setiap perkembangannya disampaikan kepada publik secara transparan," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, serta Rolls Royce.

Dalam pengembangan kasus, pada November 2019 KPK sempat memanggil mantan anggota DPR RI berinisial CTW. Saat itu, KPK memanggil CTW sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo Perkara itu kini telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Halaman:
Reporter: Antara