Mengenal Profesi Hakim dan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

www.mahkamahagung.go.id
Ilustrasi, Gedung Mahkamah Agung.
Editor: Agung
20/10/2022, 13.23 WIB

2. Peradilan Umum

Lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung salah satunya yakni Peradilan Umum. Peradilan Umum berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua perkara tersebut pihaknya yakni Terdakwa dan Penuntut umum di perkara pidana. Sedangkan di perkara perdata, para pihaknya yakni Tergugat dan Penggugat.

3. Peradilan Agama

Selain Peradilan Umum, lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung lainnya yakni Peradilan Agama. Peradilan Agama memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkara dalam peradilan agama contohnya perkara perceraian dan lain sebagainya.

4. Peradilan Militer

Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung berikutnya yakni Peradilan Militer. Peradilan Militer berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan peradilan militer, tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, akan diadili oleh pengadilan umum.

Namun, hal tersebut tidak berlaku jika dalam keadaan tertentu yang menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

5. Peradilan Tata Usaha Negara

Selain keempat lingkungan peradilan tersebut, peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung lainnya yakni Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan ini berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Mahkamah Konstitusi

Berbeda dengan keempat lingkungan peradilan lainnya yang berada di bawah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi berdiri sendiri.

Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang sebagai berikut:

  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  • Memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Demikian penjelasan tentang pengertian serta tugas dan wewenang pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Selanjutnya dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, beserta badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Halaman: