Indonesia merupakan negara hukum dan setiap urusan pemerintahan berbagai aspek pun dilaksanakan berdasarkan hukum. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Berkaitan dengan hal tersebut, hukum diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang membuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pembentukan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan dengan beberapa tahapan. Tahapan tersebut yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut dilaksanakan demi mendukung tercapainya arah dan tujuan negara yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan agar terwujud kepastian hukum dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat.
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini penjelasan tentang asas pembentukan peraturan perundang-undangan selengkapnya. Asas ini wajib diterapkan dalam membuat peraturan perundang-undangan.
1. Asas Kejelasan Tujuan
Asas kejelasan tujuan adalah asas yang menyatakan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
2. Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat
Asas pembentukan peraturan perundang-undangan selanjutnya yakni asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat merupakan asas yang menentukan bahwa setiap harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang.
Peraturan Perundang-undangan tersebut, dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
3. Asas Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan
Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan menjadi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas ini menegaskan bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Artinya, masing-masing peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sesuai urutan hierarki peraturan perundang-undangan.
4. Asas Dapat Dilaksanakan
Selain itu, asas pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya yakni asas dapat dilaksanakan. Asas tersebut menegaskan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Oleh karena itu, dalam pembentukannya, harus diperhatikan landasan filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
5. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, merupakan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang menegaskan, bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Artinya, peraturan perundang-undangan tersebut harus sangat dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat.
6. Asas Kejelasan Rumusan
Asas kejelasan rumusan, merupakan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang menegaskan, bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti. Ini dimaksudkan, agar tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
7. Asas Keterbukaan
Asas pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya yakni asas keterbukaan. Asas keterbukaan merupakan asas yang paling terlihat. Asas ini menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Ini termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring atau dalam jaringan dan/atau luring atau luar jaringan.
Jenis dan Hierarki Perturan Perundang-undangan di Indonesia
Itulah 7 asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Dapat diketahui bahwa asas-asas tersebut menyinggung terkait adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Untuk memahami lebih lanjut, berikut jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia:
- UUD 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
- UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (UU atau Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan di atas sesuai dengan hierarki atau tata urutan di atas. Oleh karena itu, terdapat asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Jika terdapat undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, pengujiannya akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Terdapat jenis peraturan perundang-undangan lain selain ketujuh peraturan perundang-undangan di atas. Peraturan perundang-undangan tersebut, antara lain peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian, peraturan yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Bank Indonesia (BI), Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.