Kedaulatan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yakni memiliki kata dasar ‘daulat’. Daulat artinya kekuasaan, pemerintahan. Menurut Jean Bodin, terdapat 4 sifat kedaulatan. Untuk memahami lebih lanjut berikut ini sifat kedaulatan menurut Jean Bodin, jenis dan teori kedaulatan selengkapnya melansir dari hukumonline.com.
Jean Bodin merupakan seorang filsuf humanis dan ahli hukum. Ia menjadi pemikir bidang politik yang paling terkemuka pada abad ke-16. Ia semakin dikenal melalui catatan kedaulatan yang ia rumuskan dalam Six Books of Commonwealth.
Ia hidup pada masa Prancis mengalami perang agama Huguenot dan Katolik. Ia yakin jika pangeran yang berdaulat diberi kekuasaan yang mutlak dan tidak dapat dibagi, perdamaian pun dapat pulih.
Jean Bodin mempercayai toleransi. Ia percaya bahwa agama dapat hidup berdampingan dalam persemakmuran meskipun rakyat memiliki agama yang berbeda-beda. Ia juga menentang perbudakan.
Sifat Kedaulatan Menurut Jean Bodin
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini sifat kedaulatan menurut Jean Bodin selengkapnya.
1. Tunggal
Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin yang pertama yakni tunggal. Tunggal artinya tidak ada kekuasaan lainnya.
2. Asli
Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin berikutnya adalah asli. Artinya, suatu kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan yang lainnya.
3. Abadi
Abadi menjadi salah satu sifat kedaulatan menurut Jean Bodin yang berarti negara kedaulatan merupakan kekuasaan paling tinggi.
4. Bulat
Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin berikutnya yakni negara tidak dapat diserahkan kepada perseorangan atau lembaga lainnya. Kedaulatan ini tidak dapat dipecah.
Jenis Kedaulatan
Selain itu, terdapat dua jenis kedaulatan yakni kedalatan ke dalam dan ke luar. Untuk memahaminya, berikut penjelasan kedaulatan ke dalam dan keluar.
1. Kedaulatan ke Dalam
Kedaulatan ke dalam yakni kekuasaan tertinggi ada pada negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur adanya lembaga negara untuk melaksanakan urusan pemerintahan terhadap rakyatnya dan negara lain tidak dapat ikut campur. Kedaulatan ke dalam dapat dilaksanakan dengan membentuk peraturan agar rakyat dan penguasa tunduk dalam aturan tersebut.
2. Kedaulatan ke Luar
Sedangkan yang dimaksud dengan kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi negara untuk menjalin hubungan dengan wilayah negara lain. Hal ini dilaksanakan demi kepentingannya dan negara juga hadir sebagai subjek hukum internasional.
Mengenal 5 Teori Kedaulatan
Berkaitan dengan teori kedaulatan yang terbagi menjadi 5, berikut penjelasan tentang pengertian masing-masing teori kedaulatan.
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan muncul atas kepercayaan adanya Tuhan yang memegang kekuasaan tertinggi. Berkaitan dalam praktik tata negara, perintah negara hendaknya merupakan implementasi kehendak Tuhan.
Jimly Asshiddiqie menyampaikan, terdapat berbagai persoalan dalam praktik penerapan perkembangan dari teori kedaulatan Tuhan. Contohnya, agama dan Than menjadi sangat mudah digunakan untuk melegitimasi kekuasaan.
2. Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja merupakan teori yang menyampaikan bahwa raja hadir sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam praktik bernegara, semua hal di wilayah kerajaan tersebut dianggap milik raja.
Apapun yang diperintahkan oleh Raja menjadi hukum itu sendiri. Raja bebas menentukan apapun dan menghukum siapapun. Contohnya yakni Louis XIV pada masa pemerintahannya pernah berkata l’etat c’est moi artinya "negara adalah saya".
3. Teori Kedaulatan Negara
Teori kedaulatan negara disampaikan oleh Jean Bodin. Ia menegaskan, negara sebagai badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan tindakan hukum. Jean Bodin yang menyampaikan manusia sebagai anggota masyarakat dan negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang menciptakan hukum.
4. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat berkaitan dengan teori kontrak sosial Jean Jacques Rousseau yang menyatakan bahwa rakyat memliki haknya. Kekuasaan rakyat harus berdasarkan kepentingan golongan terbanyak.
Jimly Asshiddiqie menyampaikan teori kedaulatan di atas dianggap terlalu murni. Jimly menegaskan, keptusan terbanyak tidak berarti keputusan yang benar.
Teori tersebut pun berkembang menjadi demokrasi. Demokrasi adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat serta diselenggarakan bersama rakyat.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Selain itu, pada bunyi Pancasila sila ke-4 yakni: “Kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Pelaksanaan teori kedaulatan rakyat di Indonesia terdapat dalam lembaga pemegang kekuasaan legislatif yakni MPR, DPR, DPD.
5. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum menempatkan hukum sebagai penguasa tertinggi suatu negara. Artinya, negara tersebut ditentukan oleh aturan atau hukum. Semua orang dalam negara tersebut diwajibkan tunduk kepada hukum.
Teori kedaulatan hukum ini digambarkan menurut tradisi Anglo-Amerika sebagai the rule of law, not of a man yang artinya ‘pemerintahan itu oleh hukum, bukan oleh seseorang; kepemimpinan oleh sistem, bukan oleh orang per orang’.