Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi garam industri. Para tersangka merupakan pejabat di Kementerian Perindustrian dan juga dari asosiasi.
"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota (impor garam)," kata Direktur Penyidikan Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi di Kejaksaan Agung Rabu (2/11).
Menurut Kuntadi, keempat tersangka adalah Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022. Kemudian Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian. Sedangkan satu tersangka atas nama Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
Kuntadi menjelaskan, data yang terkumpul mengenai kebutuhan impor garam digunakan tanpa diverifikasi. Pengadaan impor garam dilakukan tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga pada saat penetapan kuota impor terjadi kelebihan barang.
"Maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga haram konsumsi jadi turun," kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi, dalam keadaan normal jumlah impor garam yang ideal adalah 3 juta ton dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta ton. Dampak lain dari ketidakakuratan data.
"Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, Kuntadi mengatakan empat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.
Sebelumnya, Kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak untuk mengetahui lebih jauh mengenai pengadaan impor garam di Kementerian Perindustrian. Kejagung telah meminta keterangan pada mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti pada Jumat (7/10).
Pemanggilan Susi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri KKP. Susi dinilai memiliki pengetahuan yang cukup ihwal impor garam nasional yang diduga menyebabkan kerugian negara. Dalam kasus ini, Susi dipanggil sebagai saksi dalam kasus pemberian fasilitas impor garam industri.
Pada 2018 lalu, sebanyak 21 perusahaan importir garam mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton, atau jika dikonversikan senilai Rp 2 Triliun. Transaksi tersebut menyebabkan stok garam di dalam negeri melimpah, karena diduga dilakukan tanpa adanya perhitungan stok garam yang pasti.
Berdasarkan hal tersebut, para importir mengakalinya dengan mengalihkan peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Selain melawan hukum, tindakan tersebut juga merugikan perekonomian negara serta berdampak pada kerugian yang dialami oleh petani garam lokal.