Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Indonesia mengacu pada peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pemerintahan berkaitan dengan pihak yang memiliki kewenangan dan pemberian kewenangan dalam bentuk atribusi, delegasi, dan/atau mandat.
Kewenangan pemerintahan adalah kekuasaan dari Badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lain untuk melakukan tindakan dalam ranah hukum publik. Kewenangan tersebut diperoleh dari adanya atribusi, delegasi, dan/atau mandat.
Untuk memahami perbedaan ketiga bentuk penyerahan tersebut, berikut ini penjelasan tentang perbedaan atribusi, delegasi, dan mandat menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014).
1. Atribusi
Menurut Pasal 1 ayat (22) UU No. 30/2014 atau UU Administrasi Pemerintahan, atribusi adalah pemberian kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) atau UU.
Dapat diketahui bahwa wewenang atribusi tersebut dapat diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan jika diatur dalam UUD NRI 1945 dan/atau undang-undang. Selain itu, atribusi dapat diberikan jika merupakan wewenang baru yang sebelumnya tidak ada.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang dengan adanya atribusi tersebut, maka tanggung jawab kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tersebut. Artinya, pemberi atribusi sudah tidak bertanggung jawab atas kewenangan yang telah diberikan dalam bentuk atribusi.
2. Delegasi
Delegasi merupakan pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah. Tanggung jawab dan tanggung gugat pun beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi tersebut.
Pendelegasan ini harus ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, pendelegasian yang tidak ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah tidak sah.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh delegasi tersebut jika memang diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya. Selain itu, delegasi tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah.
Berbeda dengan atribusi yang merupakan wewenang baru dan sebelumnya tidak ada, delegasi merupakan wewenang pelimpahan dari yang sebelumnya telah ada. Delegasi ini tidak dapat didelegasikan lebih lanjut kecuali telah ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat ketentuan didelegasikan lebih lanjut, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang lewat delegasi tersebut dapat mensubdelegasikan tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain. Namun, tindakan tersebut tidak serta merta dilakukan begitu saja. Terdapat ketentuan yang meliputinya. Ketentuan tersebut, antara lain:
- Delegasi dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum wewenang itu dilaksanakan.
- Delegasi dilakukan dalam lingkungan pemerintahan tersebut sendiri, tidak dalam lingkungan pemerintahan lainnya.
- Delegasi paling banyak diberikan kepada pihak yang berada dalam satu tingkat di bawahnya.
Berikutnya, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan delegasi dapat menggunakan sendiri wewenang yang telah ia berikan melalui delegasi. Hal ini dapat tidak berlaku jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Namun pada pokoknya, pelaksanaan wewenang berdasar delegasi harus efektif. Jika menimbulkan ketidakefektifan, maka penyelenggara pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan pendelegasian kewenangan dapat menarik lagi wewenang yang sudah didelegasikan tersebut.
Selanjutnya, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui delegasi akan juga turut bertanggung jawab sebagai penerima delegasi. Hal ini seperti pemberian wewenang melalui atribusi.
3. Mandat
Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah. Tanggung jawab dan tanggung gugat dari pelimpahan kewenangan ini tetap berada pada pemberi mandat. Hal inilah yang membedakan pelimpahan kewenangan dengan atribusi dan delegasi.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memperoleh mandat tersebut jika ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berada di atasnya. Selain itu, alasan lainnya yakni karena memang merupakan pelaksanaan tugas yang bersifat rutin.
Pejabat yang melaksanakan mandat dalam rangka pelaksanaan tugas bersifat rutin tersebut terdiri atas dua hal. Kedua hal tersebut yakni merupakan pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara maupun tetap.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang diberi mandat dapat memberikan mandat tersebut ke Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menjadi bawahannya. Hal ini tidak berlaku jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Setelah menerima penyerahan mandat, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat tersebut. Hal ini agar terselenggaranya penyerahan wewenang melalui mandat yang terbuka dan diketahui dengan jelas.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat dapat menggunakan sendiri wewenang yang telah diberikan berdasarkan mandat tersebut. Hal ini dapat tidak berlaku jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Sama seperti delegasi, pada pokoknya, pelaksanaan wewenang berdasarkan mandat harus efektif. Jika pelaksanaan wewenang berdasarkan mandat tersebut tidak efektif, maka mandat dapat ditarik kembali oleh pemilik wewenang.
Berkaitan dengan cakupan wewenangnya, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.