Memahami Bentuk Pemerintahan Indonesia dan Lembaga di Dalamnya
Bentuk pemerintahan Indonesia kerap dianggap sama dengan bentuk negara. Peninjauan terkait bahasan tersebut merupakan pembahasan tentang formasi dalam suatu negara. Dalam teori kenegaraan, pembahasan masalah tersebut terdapat batasan antara peninjauan secara sosiologis dan yuridis.
Peninjauan masalah bentuk negara dari segi sosiologis, bangunan negara dilihat sebagai satu kebulatan, maka pembahasannya mengenai bentuk negara. Dalam segi yuridis, peninjauan mengenai masalah bentuk negara akan melihat dalam struktur atau isi, maka pembahasannya akan merujuk pada sistem pemerintahan.
Kondisi tersebut memunculkan tidak kesepakatan antara pengertian bentuk negara dan pemerintahan. Ada yang menyatakan bentuk negara adalah republik dan monarki. Ada pula yang menyebut bentuk negara adalah kesatuan atau serikat. Namun, ada pula yang menyebut bentuk pemerintahan indonesia sama artinya dengan bentuk negara Indonesia.
Untuk memahami lebih lanjut, berdasarkan buku berjudul "Ilmu Negara" karya Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum. selaku Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS, istilah sistem pemerintahan digunakan dalam pembahasan masalah bentuk pemerintahan.
Pengertian Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan atau sistem pemerintahan, merujuk tentang cara kerja lembaga negara dan kaitannya dengan satu sama lain. Moh. Mahfud M.D. mengatakan, sistem pemerintahan diartikan sebagai sistem hubungan dan tata kerja antar lembaga negara.
Sementara, Sri Soemantri menegaskan, jika ditinjau dari hukum tata negara, sistem pemerintahan menggambarkan hubngan eksekutif dengan legislatif.
Dalam perspektif di atas, terdapat kecenderungan teoritis yang menunjukkan dua model bentuk pemerintahan atau sistem pemerintahan yakni presidensial dan parlementer.
Moh. Mahfud M.D. menyatakan, sistem presidensial memiliki ciri-ciri yakni:
- Kepala Negara sebagai kepala pemerintahan.
- Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau parlemen.
- Parlemen dan Pemerintah sejajar.
- Menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Eksekutif dan Legislatif memiliki kekuatan yang sama.
Ciri-ciri di atas mirip dengan kondisi Indonesia. Oleh karena itu, sistem pemerintahan atau bentuk pemerintahan di Indonesia adalah presidensial.
Bentuk Pemerintahan Indonesia
Meskipun tidak dinyatakan secara tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), dapat diketahui bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah presidensial. Melihat dari ciri-ciri di atas, Presiden Indonesia menjabat sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan.
Untuk memahami lebih lanjut terkait bentuk pemerintahan Indonesia yang tercantum dalam UUD NRI 1945. Berikut ini penjelasan peran-peran lembaga negara berdasarkan UUD NRI 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR dan DPD tersebut dipilih melalui pemilihan umum.
MPR bersidang minimal satu kali dalam 5 (lima) tahun di ibu kota negara. Sidang ini akan ditetapkan dengan suara terbanyak. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945.
MPR bertugas melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. MPR juga dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dengan usul DPR dengan ketentuan tertentu.
2. Presiden
Presiden menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD NRI 1945. Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang (RU) ke DPR. Presiden juga yang menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang (UU).
Presiden dan/atau Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali setelahnya dalam jabatan yang sama untuk satu kali. Artinya, seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menjabat selama 2 periode.
Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya dengan syarat dan ketentuan tertentu. Presiden mengangkat Duta dan Konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden memberi grasi dan rehabilitas dengan perhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu menteri-menteri negara. Menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Dewan Perwakilan Rakyat
DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR hadir sebagai pemegang kekuasaan legislatif atau membentuk undang-undang. Selain fungsi legislasi, DPR juga memiliki fungsi anggaran dan pengawasan.
DPR berhak mengajukan RUU. DPR membahas RUU bersama Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. DPR menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah yang dibuat Presiden.
4. DPD
DPD dipilih melalui pemilihan umum. DPR dapa mengajukan RUU tentang otonom daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
DPD juga membahas RUU tersebut serta memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan RUU tentang pajak, pendidikan, dan agama.
DPD juga melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terkait hal diatas. DPD juga menyampaikan hasil pengawasan tersebut ke DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (MK) selaku pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MA mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya.
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir terkait pengujian undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum.
Demikian penjelasan terkait bentuk pemerintahan Indonesia beserta lembaga di dalamnya.