Penjelasan Pertamina Patra Niaga Usai Kantor Digeledah Dalam Kasus BBM

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU
Ilustrasi SPBU Pertamina di Jambi, Kamis (14/4/2022).
10/11/2022, 16.12 WIB

PT Pertamina Patra Niaga membenarkan adanya penggeledahan kantor mereka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi jual beli BBM nontunai jenis solar antara anak usaha PT Pertamina itu dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

"Bareskrim memang telah mendatangi kantor Pertamina Patra Niaga untuk mendapatkan informasi terkait bisnis Pertamina dengan pihak AKT," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Irto Ginting, saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Kamis (10/11).

Irto membenarkan adanya piutang macet PT AKT ketika pelaksanaan perjanjian jual beli BBM Industri pada 2009-2012 lalu. Dia juga menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga telah menagih piutang tersebut, namun tidak pernah terbayar.

PT AKT juga mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan diputuskan homologasi April 2016. Irto mengatakan saat itu AKT sepakat membayarkan hutangnya ke PPT mulai 2019, namun hingga kini tidak pernah dibayarkan.

"PPN telah melakukan penagihan realisasi pembayaran hutang berkali-kali, bahkan terakhir di Juni dan Oktober 2022," kata Irto.

Sementara itu, Irto mengatakan pihaknya akan ikut proses hukum yang sedang dilakukan. Irto mengatakan, selama tahap penyidikan, pihaknya mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum," katanya.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman