5. Asas Kegotongroyongan
Asas pengaturan desa berikutnya yakni kegotongroyongan. Asas kegotongroyongan adalah kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun desa.
6. Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan yang menjadi salah satu asas pengaturan desa ini memiliki makna yakni kebiasaan warga masyarakat desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat desa.
7. Asas Musyawarah
Asas musyawarah yang merupakan salah satu asas pengaturan desa adalah proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat desa melalui diskusi dengan pihak yang berkepentingan.
8. Asas Demokrasi
Asas pengaturan desa ke delapan yakni asas demokrasi. Asas ini menekankan suatu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin.
9. Asas Kemandirian
Asas kemadirian ini menegaskan bahwa proses yang dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya, dilakukan dengan kemampuannya sendiri.
10. Asas Partisipasi
Asas pengaturan desa selanjutnya yakni asas partisipasi. Asas ini memiliki pengertian untuk turut berperan aktif dalam kegiatan.
11. Asas Kesetaraan
Asas kesetaraan yang merupakan salah satu asas pengaturan desa ini menegaskan harus adanya kesamaan dalam kedudukan dan peran.
12. Asas Pemberdayaan
Asas pemberdayaan dalam asas pengaturan desa ini memiliki pengertian yakni upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan eensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
13. Asas Keberlanjutan
Asas pengaturan desa yang terakhir yakni asas keberlanjutan. Asas ini memiliki pengertian bahwa suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa.
Demikian penjelasan terkait tujuan dan 13 tiga belas asas pengaturan desa menurut UU Desa yang berlaku.