Penyelenggaraan pemerintahan di desa tentu melibatkan berbagai pihak dan berpedoman pada asas yang berkaitan dengannya. Salah satu asas yang terkait itu adalah asas pengaturan desa.
Pengaturan desa di Indonesia penting demi mengakui eksistensi desa, baik desa secara umum maupun desa adat. Pengaturan terkait desa tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), yang telah diubah beberapa pasal dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik untuk membahas pengertian desa beserta asas pengaturan desa.
Pengertian Desa
Desa terbagi menjadi 2 (dua) yakni desa dan desa adat. Pengertian desa tercantum pada Pasal 1 ayat (1) UU Desa yang memiliki pengertian yakni kesatuan masyarakat hukum yang punya batas wilayah dan memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus berbagai urusan.
Urusan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut meliputi urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tujuan Asas Pengaturan Desa
Dalam melaksanakan urusan tersebut, pemerintah desa berpedoman pada asas pengaturan desa. Asas pengaturan desa memiliki beberapa tujuan yang tercantum pada Pasal 4 huruf a hingga i yang dapat dipahami dalam uraian berikut:
- Memberi pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Republik Indonesia.
- Memberi kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan RI demi mewujudkan keadilan.
- Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.
- Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk mengembangkan potensi dan aset untuk kesejahteraan bersama.
- Membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien, dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.
- Tingkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan umum.
- Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa agar mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.
- Memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
- Perkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
13 Asas Pengaturan Desa
Berkaitan dengan 9 tujuan pengaturan desa di atas, dalam penyelenggaraannya pun berpedoman pada 13 (tiga belas) asas. Asas tersebut diatur pada Pasal 3 UU Desa dan memiliki penjelasan yakni sebagai berikut:
1. Asas Rekognisi
Asas pengaturan desa yang pertama yakni asas rekognisi. Asas ini menekankan adanya pengakuan terhadap hak asal usul.
2. Asas Subsidiaritas
Asas subsidiaritas yang menjadi salah satu asas pengaturan desa memiliki pengertian yakni penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.
3. Asas Keberagaman
Asas pengaturan desa selanjutnya adalah asas keberagaman. Arti dari asas ini adalah pengakuan dan penghormatan sistem nilai yang berlaku di masyarakta desa dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Asas Kebersamaan
Asas kebersamaan menjadi salah satu asas pengaturan desa. Asas ini memiliki pengertian yakni semangat berperan aktif dan bekerja sama dengan saling menghargai antar kelembagaan di tingkat desa dan unsur masyarakat desa dalam membangun desa.
5. Asas Kegotongroyongan
Asas pengaturan desa berikutnya yakni kegotongroyongan. Asas kegotongroyongan adalah kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun desa.
6. Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan yang menjadi salah satu asas pengaturan desa ini memiliki makna yakni kebiasaan warga masyarakat desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat desa.
7. Asas Musyawarah
Asas musyawarah yang merupakan salah satu asas pengaturan desa adalah proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat desa melalui diskusi dengan pihak yang berkepentingan.
8. Asas Demokrasi
Asas pengaturan desa ke delapan yakni asas demokrasi. Asas ini menekankan suatu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin.
9. Asas Kemandirian
Asas kemadirian ini menegaskan bahwa proses yang dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya, dilakukan dengan kemampuannya sendiri.
10. Asas Partisipasi
Asas pengaturan desa selanjutnya yakni asas partisipasi. Asas ini memiliki pengertian untuk turut berperan aktif dalam kegiatan.
11. Asas Kesetaraan
Asas kesetaraan yang merupakan salah satu asas pengaturan desa ini menegaskan harus adanya kesamaan dalam kedudukan dan peran.
12. Asas Pemberdayaan
Asas pemberdayaan dalam asas pengaturan desa ini memiliki pengertian yakni upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan eensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
13. Asas Keberlanjutan
Asas pengaturan desa yang terakhir yakni asas keberlanjutan. Asas ini memiliki pengertian bahwa suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa.
Demikian penjelasan terkait tujuan dan 13 tiga belas asas pengaturan desa menurut UU Desa yang berlaku.