Mengenal UKL UPL yang Kerap Disinggung dalam Aturan Lingkungan Hidup

gakkum.menlhk.go.id
Ilustrasi, limbah B3
Editor: Agung
9/12/2022, 14.26 WIB

Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam UKL UPL, maka terhadapnya dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut yakni berupa pembatalan Perizinan Berusaha.

Oleh karena itu, menurut Pasal 61A, seluruh kegiatan yang dilakukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dinyatakan dalam UKL UPL.

Formulir UKL UPL

Dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus membuat atau menyusun Formulir UKL UPL dan pemeriksaan terhadap formulir tersebut terlebih dahulu. Hal ini diatur pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Formulir UKL UPL tersebut akan dimulai dengan penyediaan data dan informasi yang berupa deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan, dan/atau persetujuan teknis. Jika usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan ada lebih dari satu, maka jika rencana dan pengelolaannya terkait, dapat dimuat dalam satu formulir UKL UPL. Format Formulir UKL UPL ini telah dimuat dalam Lampiran III PP No. 22/2021, sehingga harus diikuti dengan baik.

Berkaitan dengan pendanaan formulir tersebut, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan akan bertanggung jawab terhadap penyusunannya. Hal ini berlaku dalam penerbitan Formulir UKL UPL Standar Spesifik maupun Formulir UKL UPL Standar.

Peran Pemerintah dengan Adanya UKL UPL

Pasal 9 PP No. 22/2021 menegaskan bahwa menteri akan melakukan evaluasi terhadap jenis rencana dan/atau kegiatan yang wajib Amdal, UKL UPL, dan SPPL paling sedikit setiap lima tahun sekali. Dalam pelaksanaannya, menteri akan menugaskan pejabat yang membidangi urusan UKL UPL.

Pejabat juga dapat dikenakan sanksi atas tindakan tertentu yang terkait dengan UKL UPL. Pejabat yang memberikan persetujuan lingkungan yang menerbitkannya tanpa dilengkapi UKL UPL ketika usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib memilikinya, maka terhadapnya dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Demikian penjelasan umum terkait UKL UPL yang kerap disinggung dalam pengaturan lingkungan hidup. Selanjutnya perlu diketahui pula UKL UPL akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

 
Halaman: