PPATK Ungkap Modus Baru Pencucian Uang, KPK: Metamorfosis Korupsi

ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
29/12/2022, 14.20 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai modus baru tindak pidana pencucian uang. Dalam laporan terbaru, PPATK menyebut modus baru itu dengan menyimpan uang di pasar modal dan valuta asing.

"KPK mengapresiasi temuan PPATK adanya modus baru para pelaku korupsi yang menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal dan valuta asing," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (29/12). 

Menurut Ali, modus TPPU dengan investasi di pasar modal sebelumnya pernah diungkap KPK dalam kasus M Nazaruddin. Saat itu, Nazar melakukan TPPU lewat pembelian saham PT Garuda Indonesia.

"Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan informasi," kata Ali.

Ali mengatakan, KPK akan melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi dan menindak modus baru kejahatan korupsi. Salah satunya dengan peningkatan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK juga menjadi suatu keniscayaan.

Pada 2022, KPK juga telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan, dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Pelatihan itu melibatkan sejumlah lembaga seperti PPATK, Dittipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung RI, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung RI. 

Halaman:
Reporter: Antara