Mahfud: Tak Ada Unsur Koruptif dalam Penerbitan Aturan Cipta Kerja

Katadata/ Wahyu Dwi Jayanto
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat hadiri acara FGD di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
3/1/2023, 14.54 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tak ada unsur pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan inkonstitusional bersyarat yang diputuskan Mahkamah Konstitusi atau MK tidak disebabkan oleh substansi UU Cipta Kerja. Pasalnya, MK menilai Omnibus Law tidak tertera dalam tata hukum nasional.

"UU Cipta Kerja itu kami percepat perbaikannya karena itu sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptifnya. UU itu ingin melayani kecepatan investasi, justru ingin mempermudah pekerja," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/1).

Mahfud mengatakan MK tidak pernah membatalkan materi UU Cipta Kerja saat digugat pada 2021. Walau demikian, Mahfud mempersilahkan pemangku kepentingan untuk mengkritik substansi Perppu Cipta Kerja, namun tidak dari sisi formalitas penerbitan aturan tersebut.

Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Pasal 42A aturan tersebut, Omnibus Law menjadi proses penyusunan undang-undang yang sah.

Dengan demikian, pemerintah dapat memperbaiki UU Cipta Kerja dengna menerbitkan UU yang menggunakan metode Omnibus Law. Namun Mahfud memilih memperbaiki peraturan tersebut dengan menerbitkan Perppu yang dinilai jauh lebih cepat dibandingkan penerbitan UU.

"Saya melihat banyak yang tidak paham putusan MK itu seperti apa dan banyak yang belum baca isinya sudah berkomentar. Perppu atau Undang-Undang pasti dikritik, itu sudah biasa dan itu bagus," ujar Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan pembentukan Perppu Cipta Kerja juga telah melibatkan usulan pihak pekerja. Walau demikian, Mahfud ia menilai kritik yang dilayangkan pada Perppu Cipta Kerja merupakan hal positif.

Mahfud berpendapat kritik tersebut merupakan bentuk dari tumbuhnya demokrasi di dalam negeri. Menurutnya, sebagian kritik terkait substansi Perppu Cipta Kerja maupun UU Cipta Kerja yang datang dari akademisi merupakan cerminan yang baik.

"Mungkin saya kalau tidak jadi menteri, juga mengkritik kayak gitu, tetapi saya katakan kalau secara teori sudah nggak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya," kata Mahfud.

Sebelumnya, penolakan terhadap Perppu ini datang dari partai oposisi pemerintah di Parlemen yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.  Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan langkah yang diambil Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Perppu sebagai gambaran malasnya pemerintah.

Pasalnya, pemerintah masih punya waktu satu tahun untuk melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan melibatkan publik dan membahasnya bersama DPR.

“Tetapi, yang dipilih secara sadar justru menerbitkan Perppu, yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik," kata Ledia. 

Reporter: Andi M. Arief