MK Tunda Sidang Lanjutan Uji Materi Sistem Pemilu, Ini Alasannya

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams(kiri) memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
17/1/2023, 21.21 WIB

Menurut Anwar, MK tidak bisa melaksanakan sidang di hari yang sama lantaran terlebih dahulu harus memberitahukan pihak-pihak terkait lainnya, yaitu Presiden, para pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam perkara ini terdapat 11 pihak terkait yang memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait.

Anwar menambahkan,  MK akan menyiapkan beberapa hal dalam persiapan sidang secara tatap muka yang akan digelar pada Selasa (24/1). MK akan lebih memprioritaskan pengamanan, pengaturan tempat duduk termasuk memberitahukan pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Sidang pada Selasa (24/1) sekaligus menjadi sidang pembuka untuk sidang luring perkara berikutnya," ujar Anwar.

Sidang lanjutan uji materi Undang-undang Pemilu hari ini semula dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan DPR dan Presiden serta keterangan pihak terkait yakni KPU. Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh enam orang pemohon yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para pemohon mengajukan permohonan ke MK untuk menguji Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Halaman:
Reporter: Antara