Mahfud: Transaksi Janggal Ada di Kementerian Lain, Tak Hanya Kemenkeu

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2023).
10/3/2023, 21.17 WIB

Aturan Perampasan Aset

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini berharap kejadian ini menjadi momentum pengesahan dua beleid di DPR. Peraturan yang dimaksud adalah Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Secara sederhana, RUU Perampasan Aset memungkinkan penegak hukum untuk merampas aset tersangka saat penyidikan berlangsung. Sementara itu, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal akan menyulitkan proses pencucian uang.

"Saya dengar DPR menunggu Surat Presiden dari presiden untuk mengajukan RUU Perampasan Aset. Oke, kami ajukan secepatnya," kata Mahfud.

Mahfud menilai sejauh ini kejahatan yang besar dibicarakan masyarakat hanya pada Tindak Pidana Korupsi. Namun uang hasil kejahatan terbanyak dari kejahatan tersebut hanya dapat ditindak melalui TPPU.

Mahfud mencontohkan dugaan dana TPPU senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan diduga merupakan hasil korupsi yang nilainya hanya sampai Rp 50 miliar. Akan tetapi, menurutnya, hanya sebagian kecil kasus korupsi yang dilanjutkan ke kasus TPPU

"Selama ini kita tidak pernah mengkonstruksi kasus pencucian uang itu, padahal kita punya UU Pencegahan TPPU. Hanya satu sampai tiga oknum yang dihukum karena TPPU," kata Mahfud.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief