Pada awal Ramadan 1443 Hijriah, Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya atau THR 2023 kepada PNS dan pensiun PNS. Jumlah komponen THR akan sama dengan tahun lalu, dengan tambahan tunjangan kinerja. 

Kepastian THR untuk PNS menjadi salah satu berita terpopuler atau top news Katadata.co.id, Rabu (29/3). Selain itu, simak juga berita mengenai aturan lengkap THR 2023, UOB mengakuisisi bisnis konsumen Citigroup, dan mantan Ketua KY yang mendapatkan penganiayaan.

Berikut top news Katadata.co.id, Rabu (29/3):

1. PNS akan Terima THR 2023 Seperti Tahun Lalu, Mencakup Tukin 50%

Pemerintah akan mencairkan THR kepada PNS dan pensiunan PNS pada H-10 Lebaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50%.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan seiring dengan tantangan dan kondisi saat ini, serta tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat.

2. Petinggi Gojek Tanggapi Riset 66% Ojek Online Ingin Kerja Kantoran

Petinggi GoTo Gojek Tokopedia menilai kajian bahwa 66% pengemudi ojek online ingin bekerja sebagai ‘pekerja kantoran’ masuk akal. Bahkan, banyak driver ojol yang sudah bekerja di kantor.

Komisaris GoTo Gojek Tokopedia, Agus D.W Martowardojo, mengatakan perusahaan telah menggaet 2,5 juta mitra pengemudi taksi dan ojek online.

Namun, jika kesempatan kerja tetap itu belum tersedia, pengemudi ojek online tetap bisa mendapat penghasilan melalui aplikasi Gojek. Selain itu, ada juga pegawai kantoran maupun mahasiswa yang membuka toko di Tokopedia.

Hal senada disampaikan Direktur Utama GoTo Andre Soelistyo. Ia menyebutkan, lebih dari 50% mitra pengemudi taksi dan ojek online di platform merupakan pekerja sambilan atau part timer.

3. Aturan Lengkap THR 2023 Bagi Karyawan Tetap, PKWT, dan Pekerja Harian

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Ida mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

4. Mantan Ketua KY Dibacok di Depan Rumah, Diduga Dikuntit Sebelumnya

Mantan Ketua Komisi Yudisial atau KY, Jaja Ahmad Jayus, dibacok sesaat setelah memarkir mobil ketika tiba di rumahnya, di Komplek Perumahan Griya Bandung Asri, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3), sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo, mengatakan mantan Ketua KY dibacok setelah tersangka mengikuti Jaja ke rumahnya.

Menurut Kusworo, tersangka diduga sudah menunggu korban tiba di rumah. "Seketika korban masuk ke dalam rumah, dan memarkir kendaraannya, tersangka mendekati dan melakukan penyerangan," kata Kusworo dikutip dari Antara, Selasa (29/3).

Menurutnya aksi pembacokan itu diduga terjadi di area parkir rumah Jaja tersebut. Sejauh ini tersangka pembacokan terhadap mantan pejabat negara itu diduga berjumlah satu orang. Tersangka berhasil lolos setelah menakut-nakuti warga dengan mengacungkan senjata tajam.

5. UOB Rampungkan Akusisi Bisnis Konsumen Citigroup, Rogoh Rp 52 Triliun

PT Bank UOB Indonesia sedang menjalankan proses akuisisi bisnis consumer banking dengan Citigroup. Hal ini berupa jual beli aset dan liabilitas pada 2023.

Aksi korporasi ini merupakan akuisisi retail, terutama kartu kredit, sehingga akan membuat pasar UOB Grup dapat berekspansi lebih besar. Apalagi, akuisisi tersebut juga dilakukan kepada Citibank di beberapa negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) lainnya, yakni di Malaysia, Thailand, dan Vietnam.