Kejagung Ungkap Modus Korupsi Dapen Pelindo, Libatkan Direktur Utama

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
10/5/2023, 07.40 WIB

Selanjutnya Khamidin telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal tersebut. Padahal penyertaan modal dilakukan dengan tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Sedangkan Umar dan Imam secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai SOP.

“US dan IS menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut,” ujar Ketut, 

Adapun tersangka Chiefy menurut Ketut telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi. Ia pun turut menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut. Sedangkan tersangka Ahmad yang merupakan makelar juga mendapat keuntungan. 

Menurut Ketut Ahmad mendapat fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.Menurut Ketut dalam pelaksanaan program ditemukan adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up. Perbuatan ini menyebabkan kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

“Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya,” ujar Ketut.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman: