Kerugian Negara di Kasus BTS BAKTI Kominfo Diklaim Tidak Komprehensif

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Penulis: Lona Olavia
19/5/2023, 20.25 WIB

Sebelumnya Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya memang menerima permintaan dari pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 31 Oktober 2022 lalu untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh maka kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun,” kata Ateh.

Menurutnya, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, BPKP melakukan audit, verifikasi pihak terkait, dan observasi fisik beberapa lokasi, termasuk mempelajari pendapat ahli. 

“Kerugian keuangan negara terdiri dari biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ucap Ateh.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo bukan tindak pidana biasa. Sebab, kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun.

"Peristiwa ini dana yang digulirkan Rp 10 triliun, kerugian negaranya Rp 8 triliun. Ini bukan peristiwa pidana biasa," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (17/5).

Dia mengatakan, saat ini penyidik Kejagung tak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara. Menurut Kuntadi, penelusuran aset-aset sudah dilakukan sejak lama.

Adapun Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Salah satunya adalah Irwan Hermawan selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Adapun peranan dari Irwan Hermawan yakni bahwa sebagai komisaris, ia dianggap melawan hukum dan bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka lainnya. Itu dilakukan untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Halaman: