Jokowi Janjikan Bonus PNS Pindah ke IKN, Mulai Rumah hingga Tunjangan
Presiden Jokowi menyiapkan beragam insentif dan fasilitas untuk para aparatur sipil negara alias ASN yang pindah tugas ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Insentif yang dijanjikan seperti rumah dinas tapak dan apartemen untuk para ASN yang wajib mutasi tugas.
Selain itu, Jokowi juga menjanjikan stimulus tambahan dalam bentuk tunjangan kemahalan hingga biaya pindah suami-istri dan anak. "Ini adalah masa depan baru dan sudah disiapkan insentif, kalau gak ada ini, alot pasti," kata Jokowi saat memberikan sambutan pada Pembukaan Rakornas Korpri yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (3/10).
Jokowi menyatakan misi untuk mengangkut ASN dari sejumlah daerah, khususnya dari Pulau Jawa ke IKN merupakan langkah mendesak untuk mewujudkan pemerataan ekonomi nasional. Dia menyebut laju pertumbuhan ekonomi dan perputaran uang di Indonesia saat ini terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Pulau Jawa sudah dihuni oleh 56 persen penduduk Indonesia yang jumlahnya mencapai 280 juta jiwa. Artinya, 150 juta penduduk Indonesia berada di Jawa.
"Sehingga daya dukung Pulau Jawa sudah tidak kuat. 150-an juta jiwa hidup di Jawa, PDB ekonomi 58 persen itu ada di Jawa," ujar Jokowi.
Jokowi menjabarkan, daya dukung Pulau Jawa dan DKI Jakarta kian waktu kian berat. Hal itu mengacu pada status Jakarta sebagai pusat ekonomi, bisnis, pendidikan, hingga pariwisata di Pulau Jawa.
"Perlu pemerataan, apalagi Jakarta. Sehingga perlu digeser agar Indonesia Sentris, pindah ke Kalimantan Timur. Ke IKN Nusantara. Untuk memulainya di sana, perlu yang namanya ASN pindah," ujar Jokowi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyiapkan penempatan 16 ribu ASN di IKN Nusantara. Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan telah menerima arahan khusus dari Presiden Jokowi untuk melakukan sejumlah persiapan pemindahan IKN, mulai dari jumlah ASN yang pindah, daftar nama, hingga penilaian.
"Dalam revisi UU ASN telah dibuka kemungkinan, untuk eselon II, dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tetapi masih terbatas untuk pemerintah pusat dan IKN," kata Azwar Anas.
Dia menjelaskan tenaga-tenaga yang diperlukan di eselon II dalam rangka percepatan IKN, telah diantisipasi melalui RUU ASN. Penilaian akan dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan BKN.