MK Pastikan Anwar Usman Tidak Menangani Sengketa Pilpres 2024

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Ilustrasi, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim anggota MK Saldi Isra (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) membacakan putusan pada sidang perkara Pengujian Materil UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Penulis: Ade Rosman
23/3/2024, 22.56 WIB

Seperti diketahui, babak baru dari kontestasi Pilpres 2024 diwarnai dengan gugatan hasil rekapitulasi suara, yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sama seperti yang terjadi pada 2014 dan 2019 lalu.

Terbaru, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi atau MK, pada Sabtu (23/3) pukul 17:56 WIB.

Dalam gugatan bernomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024 tersebut, pada intinya TPN Ganjar-Mahfud meminta pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi.

Sebelumnya, pada Kamis (21/3) pukul 08:30 WIB, tim hukum paslon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga telah resmi menggugat hasil Pilpres yang telah ditetapkan KPU.

Pendaftaran gugatan hasil Pilpres 2024 tersebut, dilakukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin AMIN. Dikutip dari laman MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman