Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, sebagai salah satu dari 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.
Penyidik memperkirakan kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun, akibat kerusakan lingkungan.
Harvey bersama para tersangka lainnya diduga terlibat dalam penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk. Ia juga menentukan perusahaan smelter yang mengerjakan penambangan, dengan imbal balik keuntungan bagi dirinya.
Duduk perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret suami Sandra Dewi ini merupakan salah satu artikel terpopuler, dan menjadi bagian dari Top News Katadata.co.id.
Selain itu, simak juga bagaimana nasib petugas layanan konsumen atau customer service (CS) Grab yang menanggapi insiden penculikan penumpang Grab, serta 10 poin Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Berikut Top News Katadata.co.id:
1. Duduk Perkara Korupsi Timah Seret Suami Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK
Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Hingga hari ini Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka. Yang terbaru, Kejagung menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka pada Rabu (27/3) malam.
Saat konferensi pers mengumumkan penetapan tersangka, Kejagung menemukan bukti kuat keterlibatan Harvey dalam dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu.
Menurut Direktur Penyidikan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Harvey, tersangka diduga terlibat sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 ketika Harvey selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yang saat itu dijabat oleh Rizal Pahlevi. Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.
Menurut Kuntadi dalam pertemuan tersebut Harvey meminta Riza mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Dari hasil kesepakatan itu Harvey kemudian mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut. Setelah itu Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi dirinya maupun para tersangka lain yang telah ditahan.
“Dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim,” ujar Kuntadi.
2. Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Hingga hari ini Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka. Yang terbaru, Kejagung menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka pada Rabu (27/3) malam.
Direktur Penyidikan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan Harvey ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai terlibat dalam dugaan korupsi yang menyeret crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Helena Lim.
Helena yang merupakan Manajer PT QSE sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pada Selasa (26/3).
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi, seperti dikutip Kamis (28/3).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi termasuk Harvey Moeis untuk Helena Lim. Usai diperiksa, status Harvey ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik.
Ia pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. Grab Bebastugaskan CS yang Lambat Respons Penumpang GrabCar Diculik
Viral di media sosial penumpang GrabCar diculik oleh pengemudi taksi online. Grab membebastugaskan agen layanan konsumen atau Grab Support yang menanggapi insiden ini sesuai dengan standar operating procedure atau SOP.
“Penanganan kasus ini oleh tim layanan konsumen Grab Support tidak berjalan secepat dan selayak yang seharusnya. Oleh karena itu, Grab Indonesia memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada penumpang terkait dan semua konsumen,” ujar Grab dalam keterangan pers, Kamis (28/3).
Grab mengambil langkah-langkah perubahan di sistem layanan konsumen atau Grab Support untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
4. Viral Petisi Hapus Full Call Auction, Apa Untung Rugi Aturan BEI Itu?
Penerapan metode lelang berkala secara penuh atau full call auction di papan pemantauan khusus mulai 25 Maret 2024 menuai banyak kritik pedas dari pelaku pasar.
Padahal kebijakan ini diklaim Bursa Efek Indonesia (BEI) bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan perlindungan bagi investor di pasar modal Indonesia.
Sebelumnya pada 12 Juni 2023, BEI telah memperkenalkan papan pemantauan khusus dengan sistem lelang berkala sebagian atau hybrid call auction.
Dalam sistem ini, ada dua cara perdagangan yang digunakan untuk saham-saham tertentu, yaitu perdagangan terus-menerus (continuous auction) dan lelang berkala (call auction) untuk saham yang memenuhi kriteria tertentu papan pemantauan khusus.
Adapun full call auction adalah mekanisme perdagangan dengan kuota bid dan ask yang akan match pada jam tertentu serta pembentukan harga diambil dari lantai dengan volume match terbesar antara bid dan offer.
5. 10 Poin RUU DKJ yang Disepakati DPR Disahkan di Sidang Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menggelar sidang paripurna penutupan masa sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 pada hari ini Kamis (28/3).
Dalam sidang tersebut DPR mengagendakan pengambilan keputusan tingkat kedua atau pengesahan atas Rancang Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta.
Pengambilan keputusan mengenai Rancangan UU Daerah Khusus Jakarta merupakan penentu nasib Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Merujuk Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 Jakarta seharusnya sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024 dua tahun sejak beleid itu diundangkan pada 15 Februari 2022.
Sebelum dibawa ke paripurna, draft RUU DKJ sudah dibahas dan digodok di Badan Legislasi DPR. Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (18/3) telah diambil keputusan tingkat pertama antara Baleg dan Kementerian Dalam Negeri. Dari 9 fraksi hanya 1 yang menolak daft RUU dibawa ke rapat paripurna yaitu fraksi Partai Keadilan Sejahtera.