Kejagung Sebut Belum Ada Informasi Pemanggilan Airlangga, Tergantung Penyidik
Kejaksaan Agung membantah kabar pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto soal kasus izin ekspor minyak goreng. Mereka juga membantah isu adanya surat perintah penyidikan kepada Airlangga.
Kejagung tak menutup kemungkinan memanggil mantan Ketua Umum Partai Golkar itu jika keterangannya diperlukan. Namun, hal itu tergantung keperluan dari penyidik Korps Adhyaksa.
"Penyidik dalam menangani perkara tentu menganalisis, melihat bagaimana urgensinya terkait pemanggilan seseorang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/8) dikutip dari Antara.
Harli mengatakan hingga saat ini, ia belum mendapatkan informasi pemanggilan kepada Airlangga. Ia berjanji akan memberikan kabar jika ada informasi terbaru.
"Hingga kini kamu belum dapat informasi, terkait dilakukan pemanggilan, kapan dilakukan, di mana dilakukan," katanya.
Harli mengatakan penanganan perkara minyak goreng ini tak didasarkan politisasi hukum, namun berdasarkan bukti. Ia juga menjanjikan kejaksaan bebas dari tekanan politik.
"Tidak didasarkan tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum,” ujar Harli.
Airlangga sebelumnya pernah dipanggil Kejagung sebagai saksi kasus perizinan ekspor CPO pada Juli 2023. Dalam kasus tersebut, ada tiga perusahaan yang terseret yakni Wilmar Grup, Musim Mas Grup, serta Permata Hijau Grup.
Nama Airlangga kembali dikaitkan dengan kasus ekspor CPO setelah ia mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Golkar pada Minggu (11/8).