Michael juga menilai, lambatnya revisi Inpres 5/2015 bisa menjadi pembenaran pemerintah untuk mengimpor beras. "Padahal, capaian Kementerian Pertanian sudah sangat maksimal tetapi kementerian lembaga lain tak berkoordinasi dengan baik," ujarnya.
Karena itu, pemerintah seharusnya segera melakukan pembahasan di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tujuannya supaya daya beli Bulog lebih besar dan cadangan beras milik pemerintah dari dalam negeri lebih banyak.
(Baca : BPS: Harga Semua Jenis Beras Naik pada September 2018)
Koordinasi pemerintah yang tak berjalan baik, lanjut Michael, juga terjadi pada komoditas jagung. Alasannya, keputusan impor jagung sebanyak 100 ribu ton tak sejalan dengan capaian ekspor yang dilakukan Kementerian Pertanian.
Berdasarkan data Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, serapan dalam negeri Bulog per 31 Oktober 2018 sebesar 1,46 juta ton. Padahal, tahun 2017 lalu, hingga periode yang sama, serapan Bulog bisa mencapai 2,07 juta ton.