Tahun Depan Mobil Pribadi yang Masuk ke Jakarta Harus Bayar

Katadata | Donang Wahyu
Penulis: Ihya Ulum Aldin
24/3/2018, 08.00 WIB

“Jadi, kalau mobil dari Bekasi melintasi perbatasan Jakarta, langsung kena bayaran. Ini mencegah orang untuk tidak bepergian naik kendaraan pribadi bila keperluannya tidak penting-penting sekali," ujarnya.

Penerapan ERP sendiri, dikatakan Bambang, hanya akan berlaku untuk kendaraan roda empat saja karena roda dua tidak diizinkan oleh undang-undang. Meski begitu, Kementerian Perhubungan sudah punya niatan untuk mengatur kendaraan roda dua yang masuk dari luar Jakarta.

(Baca: Dewan Transportasi Jakarta Usulkan Kenaikan Tarif Parkir)

Saat ini BPJT tengah mengkaji dan merencanakan kebijakan yang tepat untuk mengatur volume sepeda motor di Jakarta. "Nanti kita punya kebijakan sendiri untuk motor. Tunggu tanggal mainnya," kata Bambang.

Mengenai besaran tarif ERP yang akan dikenakan untuk pengendara mobil yang melintas masuk ke Jakarta, masih perlu menunggu studi. Dirinya hanya memastikan, semakin padat kendaraan yang masuk ke Jakarta, maka tarif yang dikenakan akan semakin tinggi.

Halaman: