Langkah Mendag Atasi Pendapatan 85% Penjual di E-Commerce yang Anjlok

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/aww.
Pekerja menata kerajinan rotan Lombok saat pameran Produk Unggulan UMKM Balinusra di Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
25/3/2021, 09.19 WIB

Kedua, menyiapkan program pelatihan berupa fasilitator edukasi e-commerce serta pendampingan. Ketiga, mengkaji regulasi baru terkait perdagangan di e-commerce.

"Kami kaji dan monitor. Ini agar kebijakan dilakukan secara adil dan merata berikan manfaat bagi UMKM," kata Lutfi.

Sebelumnya, Kemendag mengungkapkan tengah menyiapkan regulasi baru terkait e-commerce. Aturan ini bakal melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Ini masih tahap penyusunan,” kata Kasubdit Informasi Usaha Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag Ivan Fitrianto saat konferensi pers virtual, dua pekan lalu (10/3).

Regulasi itu nantinya mengatur tentang jual-beli, mekanisme pengiriman, pembayaran, iklan, kontrak elektronik hingga pelindungan data pribadi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan pemerintah yakni praktik predatory pricing di e-commerce. Menurut Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), predatory pricing merupakan strategi perusahaan menetapkan harga sangat rendah atau di bawah rerata pasar, dalam jangka waktu tertentu.

Sebelumnya, kementerian menyampaikan adanya penjual hijab dari luar negeri seharga Rp 1.900 per potong di e-commerce Tanah Air. Harga ini jauh di bawah ongkos produksi yang dianggap menciptakan nilai tambah bagi perekonomian.

Oleh karena itu, Kemendag berencana membuat aturan terkait diskon di e-commerce guna mengantisipasi praktik yang dapat membunuh UMKM lokal.

Kementerian melakukan investigasi terlebih dulu guna memastikan ada tidaknya praktik predatory pricing yang membunuh UMKM. "Kami harus melihat konsepnya bagaimana? Apakah strategi bisnis semata atau termasuk mematikan UMKM," ujar Ivan. 

Kemendag juga berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan ada tidaknya praktik predatory pricing dan kaitannya dengan persaingan usaha di e-commerce.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan