Kata Bukalapak soal Ribuan Obat Sirop Bahaya Diblokir di E-Commerce

ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/foc.
Petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mengumpulkan obat jenis sirop yang dihentikan sementara distribusinya di gudang farmasi, Banda Aceh, Aceh, Senin (24/10/2022).
Penulis: Lenny Septiani
24/10/2022, 17.11 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) bekerja sama memblokir obat sirop berbahaya di platform belanja online, seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee.

BPOM mengumumkan ada lima produk obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. Kelimanya yakni Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

BPOM, Kominfo, dan idEA pun mengidentifikasi dan menurunkan (take down) 4.922 tautan (link) per 21 Oktober.

VP of Marketplace Bukalapak Dessy Kadriyani mengatakan, perusahaan juga melakukan take down atas obat-obatan yang dilarang penjualannya sesuai informasi dan daftar resmi dari BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ia menjelaskan bahwa setiap pelapak di Bukalapak harus menyetujui dan menjalankan syarat dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini tertera dalam aturan penggunaan pada laman resmi.

“Secara rutin kami juga memonitor jenis barang yang dijual melalui platform, untuk memastikan kepatuhan pada aturan yang berlaku,” ujar Dessy kepada Katadata.co.id, Senin (24/10).

Bukalapak juga bekerja sama dengan pengguna. “Pengguna dan masyarakat juga dapat turut melaporkan ke Live Chat BukaBantuan apabila menemukan produk obat yang dilarang namun masih dijual di Bukalapak,” kata Dessy.

Dessy mengatakan bahwa Bukalapak akan melakukan tindakan dengan cara memblokir akun penjual dan atau barang yang melanggar.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani