Kata Bukalapak soal Ribuan Obat Sirop Bahaya Diblokir di E-Commerce

ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/foc.
Petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mengumpulkan obat jenis sirop yang dihentikan sementara distribusinya di gudang farmasi, Banda Aceh, Aceh, Senin (24/10/2022).
Penulis: Lenny Septiani
24/10/2022, 17.11 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) bekerja sama memblokir obat sirop berbahaya di platform belanja online, seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee.

BPOM mengumumkan ada lima produk obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. Kelimanya yakni Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

BPOM, Kominfo, dan idEA pun mengidentifikasi dan menurunkan (take down) 4.922 tautan (link) per 21 Oktober.

VP of Marketplace Bukalapak Dessy Kadriyani mengatakan, perusahaan juga melakukan take down atas obat-obatan yang dilarang penjualannya sesuai informasi dan daftar resmi dari BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ia menjelaskan bahwa setiap pelapak di Bukalapak harus menyetujui dan menjalankan syarat dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini tertera dalam aturan penggunaan pada laman resmi.

“Secara rutin kami juga memonitor jenis barang yang dijual melalui platform, untuk memastikan kepatuhan pada aturan yang berlaku,” ujar Dessy kepada Katadata.co.id, Senin (24/10).

Bukalapak juga bekerja sama dengan pengguna. “Pengguna dan masyarakat juga dapat turut melaporkan ke Live Chat BukaBantuan apabila menemukan produk obat yang dilarang namun masih dijual di Bukalapak,” kata Dessy.

Dessy mengatakan bahwa Bukalapak akan melakukan tindakan dengan cara memblokir akun penjual dan atau barang yang melanggar.

BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk obat sirop yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama.

"Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah diperoleh hasil pengujian," tulis keterangan BPOM dalam situs resmi, dikutip Senin (24/10).

BPOM juga mengeluarkan daftar 133 obat sirop yang aman dikonsumsi sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Obat sirop tersebut tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin/gliserol.

BPOM melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirop dan drops di Indonesia. 

Sebelumnya, Kemenkes mengumumkan daftar 102 obat yang sebelumnya disebut-sebut menyebabkan ginjal akut. BPOM menelusuri data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada ratusan produk obat ini.

Hasil penelusuran BPOM tersebut yakni:

  1. 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai
  2. Tujuh produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai
  3. Tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol atau dietilen glikol melebihi ambang batas aman.

Saat ini, BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk. BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Kemenkes melaporkan, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injury (AKI) pada anak di Indonesia mencapai 206 orang per 18 Oktober. Dari ratusan kasus itu, 48% di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Reporter: Lenny Septiani