TikTok Shop resmi tutup pada Rabu (4/10). Di saat yang sama, Lazada menggratiskan biaya administrasi dan pengiriman kepada penjual yang baru mendaftar per 3 Oktober.
Rincian diskon yang diberikan oleh Lazada kepada pedagang yang baru bergabung yakni:
- Bebas biaya admin selama tiga bulan
- Bebas biaya pengiriman selama dua bulan
- Kredit solusi yang disponsori Lazada Rp 300 ribu
“Pemberian pinjaman Rp 300 ribu bertujuan mempercepat pertumbuhan bisnis penjual dengan tenang, bahwa Lazada hadir untuk bermitra jangka panjang,” kata CEO Lazada Indonesia James Chang kepada karyawan melalui email yang dilihat oleh Katadata.co.id, Jumat (6/10).
Selain itu, Lazada membebaskan biaya admin kepada penjual yang berjualan secara live streaming sejak 3 Oktober.
“Bagi UMKM yang terkena dampak perubahan peraturan baru-baru ini, kami mendukung mereka untuk masuk ke platform Lazada,” James menambahkan.
Ia pun mengungkapkan dukungan apa saja yang diberikan oleh Lazada kepada penjual, di antaranya:
- Meluncurkan LazzieChat, chatbot berbasis kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) pertama yang didukung oleh ChatGPT. Chatbot ini bisa mengerti Bahasa Indonesia.
- Meluncurkan Gerakan Akselerasi Karya Rakyat Digital atau AKAR Indonesia, bekerja sama dengan pemerintah Indonesia pada 2021. Total Lazada melatih hampir 10 ribu talenta lokal termasuk penjual UMKM, livestreamer, siswa dan guru sekolah kejuruan, mitra kurir, serta inkubator pemerintah yang terus bertindak sebagai pelatih dan/atau memulai bisnis sendiri di bidang ekonomi digital.
“Sejak hari pertama, kami memandang perkembangan industri e-commerce di Indonesia sebagai maraton, bukan sprint,” ujar James.
“Sama seperti mengikuti kursus Lazada Run, kami mengadopsi pandangan jangka panjang. Ini berarti kami dapat mengatur kecepatan sendiri, memposisikan Lazada untuk sukses bersama penjual dan merek lokal,” James menambahkan.
Kementerian Perdagangan atau Kemendag meminta TikTok memisahkan fitur e-commerce dari platform media sosial. TikTok pun menutup TikTok Shop pada Rabu (4/10).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023.
Pasal 21 ayat 2 berbunyi, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE dengan model bisnis lokapasar atau social commerce, dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
Sementara pasal 21 ayat 3 berbunyi, PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik. Selain itu, harus membuat badan usaha e-commerce tersendiri.