Pemerintah Kaji E-commerce Tak Bisa Jual Barang Murah

Katadata/Desy Setyowati
Shopee, Blibli, Bukalapak, Tokopedia
Penulis: Desy Setyowati
13/10/2023, 10.27 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan, pemerintah mengkaji aturan yang melarang e-commerce menjual barang di bawah harga pokok penjualan alias HPP. Ini berarti, pedagang di platform seperti Shopee, Lazada hingga Tokopedia tak bisa menjual barang dengan harga murah.

Teten mencontohkan Cina yang memberikan subsidi kepada produsen. Dengan begitu, para produsen asal Negeri Tirai Bambu bisa menjual produk dengan harga murah.

Kemudian barang-barang tersebut diekspor ke banyak negara, termasuk Indonesia. Barang dengan harga murah ini dapat memukul produk dalam negeri.

“Oleh karena itu, nanti kami atur bagaimana di platform digital tidak boleh barang dijual di bawah HPP dalam negeri. Selain itu, mereka harus mengurus standardisasi dalam negeri," kata Teten di Gedung Sabuga Bandung, Rabu (11/10).

Pemerintah akan mengkaji regulasi perdagangan online. Tujuannya, mencegah aksi bakar uang atau promosi besar-besaran.

Teten menyampaikan, para e-commerce memberikan diskon besar biasanya untuk memperbesar valuasi bisnis. Namun bisnis model seperti ini tidak berkelanjutan.

“Sebab, nantinya hanya ada platform dengan kekuatan kapital besar, raksasa, dan global yang menguasai e-commerce dunia. Tidak boleh juga bakar uang untuk menaikkan pangsa pasar,” ujar Teten.

Hal lain yang akan diatur yakni mengatur arus barang impor, terutama consumer goods.

Reporter: Antara