Beda Fintech Lending Resmi dan Pinjaman Online Ilegal

OJK, Katadata/Desy Setyowati
Ilustrasi pinjaman online ilegal dan legal
Penulis: Desy Setyowati
27/7/2021, 17.23 WIB

Permintaan pinjaman ke startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) diperkirakan meningkat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menjelaskan perbedaaan pinjaman online atau pinjol ilegal dan resmi.

Pertama, fintech lending resmi pasti terdaftar di OJK, sehingga diawasi. “Kenali perbedaannya, supaya tidak terjebak dan dirugikan oleh pinjaman online ilegal di kemudian hari,” kata juru bicara OJK Sekar Putih Djarot dikutip dari Instagram @ojkindonesia, Selasa (27/7).

Fintech lending resmi menyampaikan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Ketiga, menyeleksi pemberian pinjaman.

Keempat, memberikan informasi terkait biaya pinjaman dan denda. Kelima, total biaya pinjaman maksimal 8% per hari.

Keenam, maksimal pengembalian 100% dari pinjaman pokok, termasuk denda. Ini berlaku untuk kredit tenor 24 bulan.

Ketujuh, perusahaan hanya mengakses kamera, microphone, dan lokasi. Kedelapan, peminjam yang tidak melunasi utang hingga batas waktu 90 hari, akan masuk daftar hitam.

Kesembilan, memiliki layanan pengaduan konsumen. Kesepuluh, tidak menawarkan produk lewat komunikasi pribadi seperti WhatsApp, SMS, dan lainnya tanpa izin pengguna.

Terakhir, pegawai atau pihak yang menagih utang harus memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan dan/atau ditunjuk oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan