Induk Facebook Izinkan Iklan Kripto di Platform

Anton/pexels.com
Tampilan Facebook di Smartphone
3/12/2021, 11.26 WIB

Meta mengizinkan perusahaan uang kripto beriklan di platform. Induk Facebook ini menilai, bisnis cryptocurrency matang dan stabil.

Melalui kebijakan baru itu, pengiklan di Facebook dapat beriklan dan menyertakan informasi seperti lisensi apa pun yang mereka peroleh. Pengiklan juga bisa memasukkan latar belakang perusahaan seperti pencatatan di bursa.

Meta juga mengatur persyaratan dan ketentuan pengiklan dalam menjalankan iklan kripto. "Ini memberi banyak ruang bagi perusahaan dan entitas keuangan untuk memasarkan produk aset digital mereka," demikian dikutip dari Gadget 360, Kamis (2/12).

Ada sejumlah kriteria kelayakan bagi pengiklan di Facebook. Salah satunya, harus mempunyai lisensi.

Facebook juga menetapkan berbagai jenis produk kripto yang boleh dan tidak diiklankan di platform. Cryptocurrency yang diizinkan seperti token non-fungible (NFT)

Meta menilai, aset kripto seperti bitcoin dan ethereum sudah lebih matang. "Lanskap cryptocurrency terus matang dan stabil dalam beberapa tahun terakhir. Ada lebih banyak peraturan pemerintah yang lebih jelas untuk industri mereka," kata perusahaan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan