Beda Pinjaman Tanpa Bunga Baznas dan Fintech Syariah

Instagram/@baznasindonesia
Reseller warung Zmart dari Baznas
Penulis: Desy Setyowati
7/12/2021, 14.20 WIB

Baznas tidak menerapkan bunga pada pinjaman tersebut karena sumber dana berasal dari zakat. Sedangkan, orang yang sedang terlilit utang masuk dalam salah satu kriteria penerima zakat.

"Baznas kumpulkan zakat dan sedekah untuk disalurkan ke delapan kriteria penerima," kata Lutfi kepada Katadata.co.id, bulan lalu (18/11).

Ia juga mengatakan, ada penyedia layanan pinjaman berbasis syariat Islam yakni fintech syariah. Bedanya dengan program microfinance dari Baznas yakni layanan fintech lending syariah berorientasi bisnis.

Fintech lending syariah memang tidak mengenakan bunga, tapi bagi hasil dan margin. Layanan ini juga cenderung diperuntukkan bagi sektor produktif ketimbang konsumtif.

Namun calon peminjam juga harus memastikan platform fintech lending syariah yang akan digunakan resmi terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar dan nama pinjol resmi bisa dicek melalui kontak 157, situs resmi OJK, WhatsApp 081 157 157 57, maupun email konsumen@ojk.go.id.

 

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Fahmi Ahmad Burhan