Startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) TaniFund dan iGrow dibanjiri komentar pengguna Twitter yang mengaku sebagai pemberi pinjaman (lender). Apa yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Lender di platform fintech lending TaniFund mengunggah beragam komentar di Twitter terkait uang mereka yang belum kembali sejak awal tahun. Sedangkan komentar negatif dari investor iGrow mulai berkurang.
“Ada apa TaniFund? Status di hampir semua proyek tidak lancar, tetapi masih membuat pendanaan baru,” kata salah satu pengguna Twitter @RDIKF, Selasa (27/9).
Begitu pun dengan @freesaste. “Tolong TaniFund, proyek saya ada lima, tetapi tidak ada progres sama sekali sejak awal tahun,” katanya di Twitter, Senin (26/9).
Salah satu lender Pringadi Abdi Surya mengatakan, TKB 90 TaniFund sebelumnya masih 100%. “Sampai September 2021 masih 100%,” kata dia melalui akun YouTube-nya, dua bulan lalu.
Investor TaniFund lainnya William Sumoro mengeluhkan hal yang sama. “(Dana yang menyangkut) Rp 100 (juta) ke atas,” ujar dia dalam channel YouTube yang sama.
TKB 90 adalah tingkat pengembalian pinjaman maksimal 90 hari. TKB 90 TaniFund hanya 58,56%. Ini artinya, 51,44% peminjam tak mampu membayar pinjaman alias kredit macet kurang dari 90 hari.
Katadata.co.id sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada TaniHub atau induk TaniFund. Namun belum ada tanggapan.
Lender iGrow juga mengeluhkan perusahaan gagal bayar atau terlambat membayar bagi hasil pada Juli. Mereka pun memberikan rating buruk terhadap aplikasi iGrow.
iGrow merupakan penyedia layanan investasi dan pinjol di bidang pertanian, sama seperti TaniFund.
iGrow menyalurkan pinjaman Rp 625,4 miliar kepada 244 peminjam sejak awal berdiri pada 2014. Sedangkan outstanding atau kredit yang masih berjalan Rp 318,1 miliar terhadap 151 peminjam.
TKB 90 iGrow 93,71% atau melorot dibandingkan Juli 98,32%. Ini artinya, 6,29% peminjam menunggak pembayaran lebih dari 90 hari.
Respons OJK saat Lender Keluhkan TaniFund dan iGrow Gagal Bayar
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menyampaikan, lender memang menanggung risiko jika peminjam (borrowser) di fintech lending telat atau tidak membayar pinjaman.
Hal itu tertuang dalam perjanjian. “Jadi, tidak ditanggung oleh platform peer to peer (P2P) lending,” kata Tris kepada Katadata.co.id, Selasa (27/9).
Perusahaan seperti TaniFund dan iGrow hanya berkewajiban menagih cicilan kepada peminjam.
“Sebelum penyaluran pinjaman, platform P2P lending menyediakan informasi calon peminjam, termasuk hasil scoring dan memfasilitasi asuransi kredit apabila lender memilih mengasuransikan,” ujar dia.
Ia berharap, lender membaca dan memahami risiko investasi di fintech lending sebelum memberikan pinjaman. Selain itu, mempelajari calon peminjam terlebih dulu.
Sedangkan OJK bertugas mengawasi fintech lending alias platform pinjaman online resmi. “Kami meminta mereka selektif dalam memfasilitasi pendanaan agar kualitas pinjaman tidak banyak yang macet,” katanya.
OJK Cabut Izin UangTeman
Selain TaniFund dan iGrow yang kesulitan mengembalikan uang lender, ada UangTeman yang tidak dapat membayarkan gaji pegawai. OJK pun sudah mencabut izin fintech lending ini.
“Jadi, UangTeman bukan lagi merupakan perusahaan P2P lending yang berizin di OJK,” kata dia.
Namun, Tris enggan berkomentar mengenai kabar UangTeman kesulitan membayarkan gaji pekerja.