Jika Kripto Jadi Mata Uang

Direktur CELIOS atau Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai, ketidakhadiran Bappebti dalam RUU PPSK terkait kripto bisa menimbulkan kerancuan

“Bappebti memperjelas bahwa aset kripto di Indonesia ini adalah komoditas, bukan menggantikan mata uang,” kata Bhima dalam acara yang sama.

Menurutnya, rupiah digital yang tengah dikembangkan oleh BI yakni CBDC akan tidak diminati, jika kripto menjadi mata uang. “Tidak akan laku beli rupiah digital. Mereka akan pakai kripto,” ujarnya.

Ketua Aspakrindo Teguh Hermanda sepakat bahwa kripto sebagai mata uang akan berakibat fatal. “Bisa merusak UU mata uang,” kata Manda. “Maka, kami tetap berprinsip bahwa kripto dianggap sebagai komoditas.”

Pelanggan aset kripto di Indonesia mencapai 16,1 juta pelanggan hingga per bulan lalu. Sebanyak 48% berusia 18 - 35 tahun.

Sedangkan transaksi aset kripto sekitar Rp 260 triliun per September.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani