RUU PPSK Dinilai Genjot Kripto RI, tapi Independensi BI Dkk Disorot

Lenny Septiani
28 Oktober 2022, 11:18
kripto, ruu ppsk, fintech
Olya Kobruseva/Pexels
Ilustrasi peretasan dana kripto

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dinilai memperkuat industri teknologi finansial atau fintech dan kripto. Namun independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menjadi perhatian.

Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSOC) Agustinus Prasetyantoko menilai, pengelolaan fintech akan sangat berhubungan dengan penguatan otoritas dan tata kelola di sektor keuangan. 

“Dalam rangka pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), independensi otoritas sektor keuangan, meliputi BI, OJK, dan LPS, harus dijamin di RUU PPSK,” kata Prasetyantoko dalam keterangan pers, Kamis (27/10).

Independensi otoritas sektor keuangan perlu dijamin guna menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan. “Diperlukan pengaturan tegas untuk menghindari hal-hal yang dapat mengganggu kinerja dan profesionalisme otoritas sektor keuangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” tambah dia.

Menurutnya, RUU PPSK juga harus  memastikan prinsip check and balance berjalan baik di antara eksekutif dan legislatif dalam proses pemilihan dan penentuan pimpinan otoritas sektor keuangan.

IFSOC yang berdiri pada November 2020, merupakan forum diskusi kebijakan terkait fintech dan ekonomi digital.

Centre for Strategic and International Studies (CSIS) juga menyoroti hal serupa. Ia melihat ada upaya DPR untuk bisa mengontrol BI, OJK, dan LPS lebih dalam.

"Permasalahannya adalah perebutan kekuasaan. Di sini DPR mencoba untuk mengambil semuanya,” kata Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan dalam diskusi online, Kamis (27/10).

“DPR mempunyaI kontrol terhadap lembaga keuangan lewat bagaimana mereka memilih dewan pimpinan lembaga, termasuk panitia seleksi," tambah dia.

RUU PPSK memang memuat rencana pengaturan ulang mekanisme rekrutmen pimpinan LPS dan OJK. Perubahan paling signifikan terlihat pada susunan panitia seleksi (Pansel).

Dalam aturan yang lama, pansel pemilihan pimpinan OJK dipilih oleh presiden yang berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BI dan unsur masyarakat. Sedangkan RUU PPSK mengatur bahwa DPR yang menunjuk pansel sepenuhnya.

Begitu juga dengan LPS. Sebelumnya, pemilihan pimpinan LPS dilakukan tanpa Pansel atau ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said, Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...