Satgas OJK Blokir 88 Pinjol hingga 77 Pegadaian Ilegal

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pegadaian.
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
11/11/2022, 14.41 WIB

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari:

5 entitas melakukan money game;
1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin;
1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin;
1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.
88 Pinjaman Online Ilegal

Sejak 2018 hingga Oktober 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.

Tongam mengatakan bahwa setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. “Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Adapun sebanyak 77 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Sejak 2019 hingga Oktober 2022, SWI menutup 242 kegiatan pegadaian ilegal.

SWI mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. Ditegaskan bahwa masyarakat dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani