Daftar Startup Pinjol Terancam Dicabut Izin OJK, termasuk TaniFund

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
Penulis: Lenny Septiani
15/12/2022, 17.27 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi perhatian khusus terhadap 22 startup pinjaman online alias teknologi finansial pembiayaan (fintech lending), karena kredit macet di atas 5%, salah satunya TaniFund. Tindakan yang bisa diambil mulai dari pengecekan hingga mencabut izin.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menjelaskan, otoritas melakukan evaluasi terhadap fintech lending setiap bulan.

"Bagi fintech lending dengan tingkat wanprestasi pengembalian lebih dari 90 hari atau TWP 90 di atas 5%, kami lakukan pemantauan khusus dengan pengecekan lebih cepat yaitu dua minggu," kata Tris di Yogyakarta, Senin (12/12).

Berikut Tingkat Keberhasilan Bayar alias TKB 90 kurang dari 95%, sehingga TWP 90 di atas 5%:

NoFintech LendingTKB 90 (%)TWP 90 (%)
 1Modalku91,68,4%
Finmas90,19,9
PinjamanGo90,789,22
KoinP2P937
Pinjam Yuk92,087,92
CashCepat93,016,99
Pintek33,7366,27
Cairin90,929,08
TrustIQ80,2419,76
10 ModalNasional93,666,43
11 iGrow77,8622,14
12 Danafix7525
13 Samir78,9721,03
14 Findaya92,167,84
15 AdaModal946
16 Jembatan Emas90,059,95
17 KrediFazz93,336,67
18 TaniFund36,0763,93
 19MauCash92,88,28
20iGrow77,8622,32

Data tersebut merupakan data per Kamis (15/12) Pukul 17.19 WIB. Datanya bisa berubah.

Berdasarkan data tersebut, ada startup fintech lending yang memiliki TWP 90 di atas 60% yakni Pintek dan TaniFund.

Katadata.co.id juga beberapa kali mengonfirmasi tentang kondisi kredit bermasalah alias TWP 90 TaniFund. Namun belum ada tanggapan.

Meski begitu, bukan berarti semua startup pinjaman online di daftar tersebut akan dicabut izinnya. Ada beberapa tahapan yang dilakukan OJK, di antaranya:

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani