Ada Dua Tugas Kominfo agar Migrasi ke TV Digital Rampung Tahun 2022

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Ilustrasi, dua murid sekolah dasar mengikuti proses belajar di rumah melalui siaran televisi akibat pandemi COVID-19 di Perum Widya Asri, di Serang, Banten, Selasa (14/4/2020).
5/11/2020, 12.47 WIB

Dalam Undang-undang atau UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin (2/11) lalu, migrasi televisi (TV) analog ke digital ditarget rampung pada 2022. Pakar teknologi menilai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) butuh dua hal agar rencana itu tepat waktu.

Keduanya yakni alat penerima siaran atau set top box dan skema penentuan multiplekser (mux). Mux adalah peranti untuk menyalurkan aliran data yang berbeda melalui jalur komunikasi umum.

"Pemerintah harus menyiapkan set top box bagi masyarakat yang televisinya masih analog. Selain itu, mendiskusikan model penyelenggara mux," kata Executive Director ICT Institute Heru Sutadi kepada Katadata.co.id, Rabu (4/11).

Dalam hal ini, Kominfo memang berencana menyediakan 6,7 juta set top box bagi masyarakat kurang mampu. Jumlah penerima bantuan ini mengacu pada data keluarga kurang mampu dari Badan Pusat Statistik (BPS). Harga satu alat diperkirakan Rp 100 ribu, sehingga anggaran yang disiapkan Rp 670 miliar.

Selain set top box, pemerintah perlu menentukan model mux yakni single atau hybrid. Heru menjelaskan, single mux memudahkan untuk mengontrol semua siaran televisi digital.

Sedangkan multimux atau hybrid membutuhkan waktu dalam menentukan penyelenggaranya. Kontrolnya juga tak semudah single. “Tetapi, melihat kondisi Indonesia, multimux lebih pas untuk diterapkan," katanya.

Alasannya, penguasaan frekuensi pada skema multimux dipegang oleh banyak pemegang lisensi. Sedangkan skema single mux berpotensi adanya penyalahgunaan atau intervensi negara kepada operator tunggal.

Migrasi ke TV Digital

Pemerintah juga dinilai perlu menyosialisasikan migrasi TV digital kepada masyarakat. Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa TV digital seperti Netflix ataupun berlangganan. "Itu salah tafsir," ujar Geryantika dikutip dari Antara, Oktober lalu (21/10).

Model TV digital sama seperti yang ditonton oleh masyarakat saat ini. Pengguna tidak perlu berlangganan maupun memakai internet. Antena yang digunakan sama dengan analog. 

Yang membedakan hanya set top box. "Alat ini hanya perlu disematkan pada permulaan, Lalu pengguna bisa menerima siaran digital," katanya.

Berdasarkan situs resmi Kominfo, penyiaran TV digital terestrial adalah penyiaran menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya analog. Namun, format konten yang disiarkan yakni digital. 

Dalam penyiaran TV analog, semakin jauh dari stasiun pemancar TV maka sinyal kian melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk atau berbayang. Sedangkan penyiaran TV digital, sinyal akan terus menyalurkan data gambar dan suara secara jernih sepanjang terjangkau.

Pada era penyiaran digital, penonton tidak hanya bisa menyaksikan program siaran tetapi juga fasilitas tambahan seperti Electronic Program Guide (EPG). Ini untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan. 

TV digital juga dapat menyediakan layanan interaktif. Penonton bahkan dapat memberikan peringkat atas semua program siaran secara langsung.

Pemerintah sebenarnya berencana migrasi ke TV digital sejak 2004. Tim nasional migrasi TV dan perumusan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT) juga sudah dibentuk pada 2007.

Saat itu, anggota The International Telecommunication Union (ITU) menggelar World Radiocommunication Conference Telah sepakat menata pita spektrum radio untuk televisi terestrial. Amerika Serikat (AS) pun menghentikan siaran analog sejak Juni 2009.

Lalu Jepang dan Kanada pada 2011, Inggris, Irlandia, Korea Selatan 2012, serta Australia 2013. Negara tetangga yakni Malaysia dan Singapura menyelesaikannya pada tahun lalu. Sedangkan Thailand, Vietnam dan Myanmar berencana melakukannya tahun ini.

Di Indonesia, baru TVRI yang memakai siaran digital. Sedangkan upaya migrasi televisi berlarut-larut, karena pembahasan UU Penyiaran di DPR tak kunjung selesai.

Tahun ini, pemerintah memasukkan kebijakan itu di UU Omnibus Law Cipta Kerja. "Penetapan migrasi televisi atau ASO paling lambat pada 2022," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate saat konferensi pers virtual, Oktober lalu (6/10). Selanjutnya, akan diatur ketentuan teknis migrasi melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan