Tarif Ojek Online Jabodetabek Naik, YLKI Minta Konsumen Dapat Masker

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, ojek online melintasi Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
10/3/2020, 13.30 WIB

Karena itu, menurut dia perlu ada perlindungan kepada konsumen berupa asuransi. "Minimal Jasa Raharja yang itu mandatori Undang-undang," kata Tulus. 

(Baca: Kemenhub Keberatan Kerek Tarif Ojek Online jika Layanan Tak Meningkat)

Menanggapi hal itu, Policy and Government Relations Gojek Dyan Shinto Nugroho mengatakan, perusahaan sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja. "Masukan dari pemerintah sudah disampaikan ke kami terutama perlindungan konsumen dan asuransi," katanya.

Head of Public Affairs Grab Tri Sukma Anreiano juga berjanji akan meningkatkan layanan, seperti menambah fitur baru. Saat ini, perusahaan menyediakan fitur tombol darurat, VOIP call and number masking, berbagi perjalanan dan layanan pelanggan 24 jam untuk keamanan konsumen.

Peningkatan layanan itu sejalan dengan keputusan Kemenhub menaikkan batas bawah dan atas tarif ojek online di Jabodetabek masing-masing Rp 250 dan Rp 150 per kilometer. Dengan begitu, tarif di wilayah ini berkisar Rp 2.250 hingga Rp 2.650 per kilometer.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi berharap, aplikator meningkatkan layanannya. "Pengguna inginkan ada kenaikan pelayanan dan aspek keamanan. Ini bisa dimasukkan ke aplikasi akan dikembangkan oleh aplikator," ujar Budi.

(Baca: Dulu Bisa Raup Rp 11 Juta/Bulan, Driver Ojol Kini Sulit Dapat Orderan)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan