Ditjen Pajak Ungkap Cara Pungut Pajak Netflix Lewat Omnibus Law

Google Play Store
Ilustrasi Netflix. Pemerintah akan mengatur pajak perusahaan digital asing, seperti Netflix.
Editor: Agustiyanti
18/2/2020, 19.48 WIB

Hestu mengatakan bahwa di omnibus law disebutkan bahwa perusahaan OTT akan ditunjuk sebagai pemungut PPN atas penjualan jasa mereka kepada pelanggan di Indonesia.

"Nah, terkait PPh, masalah BUT tidak harus ada kehadiran fisik. Tanpa kehadiran fisik pun di omnibus law dibunyikan bahwa mereka harus menjadi BUT," ujar Hestu saat ditemui di Jakarta, Selasa (18/2).

(Baca: Antisipasi Dampak Corona ke Investasi, Kadin: Insentif Pajak Tak Cukup)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji, kebijakan yang diambil tidak akan membunuh industri tersebut. Netflix belum berstatus BUT di Indonesia. Namun, perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha di Tanah Air.

Karena mendapat keuntungan dari pasar Indonesia, Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan memungut pajak Netflix dan OTT lainnya secara maksimal. “Kami masih kejar,” kata dia saat memberikan sambutan di acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (5/2).

Untuk itu, pemerintah mengkaji kebijakan perpajakan OTT di negara lain. “Kami lihat ada potensi (memungut pajak perusahaan digital asing) tanpa membunuh sektor tersebut,” kata Sri Mulyani.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur