Terima 430 Ribu Aduan Konten Negatif di 2019, Kominfo Andalkan Satgas

Kominfo
Ilustrasi stempel hoaks dari Kementerian Kominfo.
9/1/2020, 16.15 WIB

Aduan itu diterima melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, dan akun Twitter @aduankonten. “Aduan yang masuk melalui kanal-kanal itu diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk menguji apakah konten menyalahi aturan perundangan sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau tidak,” katanya.

(Baca: Jadi Sarang Hoaks, Facebook hingga Google Bisa Didenda Rp 500 Juta)

Apabila konten terbukti melanggar peraturan, maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Tim menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli.

Pria yang akrab disapa Nando itu menambahkan, selain menerima aduan, jajarannya aktif melakukan patroli siber untuk mengais, verifikasi, dan validasi seluruh konten di internet menggunakan mesin AIS. Kominfo mendorong masyarakat tidak ikut menyebarkan konten negatif.

(Baca: Kominfo Imbau Masyarakat Tak Sebar Konten Terkait Kerusuhan 22 Mei)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan